Viral
Oknum Paspamres Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa pembunuh Imam Masykur yang juga seorang oknum Paspampres bernama Praka Riswandi Manik, meminta keringanan hukuman.
Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa pembunuh Imam Masykur yang juga seorang oknum Paspampres bernama Praka Riswandi Manik, meminta keringanan hukuman.
Dia menolak hukuman mati atas perbuatannya bersama Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh yang menyebabkan satu orang meregang nyawa itu.
Penasihat hukum Riswandi, Kapten Chk Budiyanto, menilai hukuman mati terhadap kliennya melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Tuntutan pidana pokok pidana mati melanggar HAM, karena para terdakwa mempunyai hak hidup," kata Budiyanto Senin (4/12/2023).
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Imam Maskyur: Tiga Terdakwa Termasuk Oknum Paspampres Menolak Dihukum Mati
Menurut dia, Praka Riswandi Manik melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, bukan pembunuhan berencana.
Dia menyebut Praka Riswandi tidak menghendaki korban meninggal, sehingga unsur "kesengajaan" dalam pasal pembunuhan berencana tidak terpenuhi.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti tidak menghendaki maksud terjadinya hilangnya nyawa korban," ujarnya.
"Namun, perbuatan para tersangka adalah penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal," imbuh dia.
Budiyanto menilai, tuntutan pidana mati yang dibacakan oditur militer tidak adil.
Selain dianggap tidak melakukan pembunuhan berencana, Riswandi juga bukanlah orang yang paling berperan atas meninggalnya Imam.
"Terdakwa satu (Riswandi) ikut karena ajakan dan bujukan terdakwa dua (Heri), terdakwa tiga (Jasmowir), dan saksi sembilan (Zulhadi Satria Saputra), untuk mencari toko obat yang menjual obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi bangsa," papar Budiyanto.
Baca juga: Viral Pria Lamar Kekasihnya di Lokasi Konser, Endingnya Memilukan saat Ditonton Ribuan Orang
Dengan demikian, menurut Budiyanto, tuntutan pidana mati terhadap Praka Riswandi Manik melanggar HAM berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kemudian, Pasal 9 UU HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, serta meningkatkan hidup dan taraf hidupnya.
"Terdakwa satu (Riswandi) masih punya karier, masa depan dalam dinasnya, dan membina rumah tangganya yang layak, sehingga mohon keringanan hukum yang seringan-ringannya dan tetap mempertahankan kedinasan militer," pungkas dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Riswandi-dkk-dalam-sidang-militer.jpg)