Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Hal yang Meringankan & Memberatkan Tuntutan Suyono, Terdakwa Kasus Mutilasi Rohmadi

Ada sejumlah poin yang meringankan tuntutan terhadap Suyono, terdakwa dalam kasus mutilasi Rohmadi. 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Momen Suyono bertanya ke saksi Dessy saat sidang lanjutan kasus mutilasi Rohmadi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (26/10/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ada sejumlah poin yang meringankan tuntutan terhadap Suyono, terdakwa dalam kasus mutilasi Rohmadi

Salah satunya, korban sopan saat persidangan. 

Kesopanan tersebut, salah satunya, terlihat saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (7/12/2023). 

Baca juga: Kasus Mutilasi Rohmadi : Dituntut Penjara Seumur Hidup, Suyono akan Bacakan Pembelaan Pekan Depan 

Berikut beberapa hal yang meringankan terdakwa :

1. Terdakwa berlaku sopan di persidangan,

2. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,

3.  Terdakwa belum pernah dihukum,

4. Terdakwa menyesali perbuatannya.

Baca juga: Ekspresi Terdakwa Kasus Mutilasi Rohmadi saat Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU : Diam & Menerima

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Rizki menyebut terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. 

"Kemudian terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya kemudian terdakwa juga belum pernah di hukum," ucap dia, Kamis (7/12/2023).

Selain meringankan, ada beberapa hal juga yang memberatkan.

"Dalam tuntutan kami, ada hal-hal yang memberatkan dan juga ada hal-hal meringankan," papar dia.

"Hal yang memberatkan itu terdiri dari perbuatan terdakwa menyebabkan kematian korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong kejam dan sadis," tambahnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved