Temuan Potongan Tangan di Solo
Hal yang Meringankan & Memberatkan Tuntutan Suyono, Terdakwa Kasus Mutilasi Rohmadi
Ada sejumlah poin yang meringankan tuntutan terhadap Suyono, terdakwa dalam kasus mutilasi Rohmadi.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ada sejumlah poin yang meringankan tuntutan terhadap Suyono, terdakwa dalam kasus mutilasi Rohmadi.
Salah satunya, korban sopan saat persidangan.
Kesopanan tersebut, salah satunya, terlihat saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Kasus Mutilasi Rohmadi : Dituntut Penjara Seumur Hidup, Suyono akan Bacakan Pembelaan Pekan Depan
Berikut beberapa hal yang meringankan terdakwa :
1. Terdakwa berlaku sopan di persidangan,
2. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,
3. Terdakwa belum pernah dihukum,
4. Terdakwa menyesali perbuatannya.
Baca juga: Ekspresi Terdakwa Kasus Mutilasi Rohmadi saat Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU : Diam & Menerima
Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Rizki menyebut terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
"Kemudian terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya kemudian terdakwa juga belum pernah di hukum," ucap dia, Kamis (7/12/2023).
Selain meringankan, ada beberapa hal juga yang memberatkan.
"Dalam tuntutan kami, ada hal-hal yang memberatkan dan juga ada hal-hal meringankan," papar dia.
"Hal yang memberatkan itu terdiri dari perbuatan terdakwa menyebabkan kematian korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong kejam dan sadis," tambahnya.
(*)
Suyono, Pemutilasi Rohmadi Pria Bertato Asal Solo Banding, Diberi Waktu 7 Hari untuk Pengajuan |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Diminta Banding Secepatnya |
![]() |
---|
Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Bantah Pembunuhannya Terencana : Spontan, Gegara Sakit Hati |
![]() |
---|
Suyono, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Kukuh Ajukan Banding, Tak Terima Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Respons JPU soal Vonis Suyono Terdakwa Mutilasi Rohmadi Pria Bertato Naga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.