Viral

KPK Beberkan Kasus Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Terima Rp 8 Miliar dari Helmut yang Berperkara

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNSOLO.COM- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dia diduga menerima uang hingga sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang berperkara.

Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Eks Penyidik KPK Sebut Penahanan Firli Bahuri Bakal jadi Kado Terindah

Baca juga: Firli Bahuri Masih Terima Gaji 75 Persen Meski Sudah Diberhentikan Sebagai Ketua KPK, Ini Aturannya

Pihak berperkara itu ialah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Uang diberikan lantaran Eddy Hiariej membantu penyelesaian sengketa terkait kepemilikan perusahaan tersebut.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023) malam.

Sengketa di PT Citra Lampia Mandiri tersebut terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2022.

Singkat cerita, Helmut meminta bantuan Eddy Hiariej dengan menemuinya di rumah dinas pada April 2022.

Dalam pertemuan itu, turut hadir dua asisten Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Dua asisten itulah yang kemudian menjadi representasi Eddy Hiariej selama pengurusan sengketa.

"EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya," kata Alex.


Pada pertemuan itulah terjadi kesepakatan mengenai bantuan dan fee Rp 4 miliar yang dimaksud.

Dengan begitu, dipastikan tidak ada tindak pemerasan, melainkan "deal" kedua pihak.

"Di situlah terjadi deal atau transaksi, kesepakatan terkait pemberian uang 4 miliar. Ada kesepakatan di situ," katanya.

Selain untuk mengurus sengketa perusahaan, Eddy Hiariej juga menerima uang untuk upaya membuka blokir rekening perusahaan milik Helmut Hermawan dan upaya penghentian alias SP3 perkara di Bareskrim Polri.

Untuk penghentian perkara di Bareskim Polri, Eddy Hiariej memperoleh Rp 3 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved