Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Syarat KPPS Pemilu 2024, Wajib Sertakan Tes Kesehatan, KPU Karanganyar : Mereka Ujung Tombak 

Persyaratan untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024 ini jauh lebih ketat dibanding Pemilu 2019.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Ketua Komisioner KPU Karanganyar Triastuti saat Sosialisasi Pembentukan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 dan Koordinasi bersama Stake Holders di Kabupaten Karanganyar, di Jalan Gatot Subroto, Hall Permata Sari Hotel, Gaum, Tasikamdu, Karanganyar, Jumat (8/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Persyaratan untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024 ini jauh lebih ketat dibanding Pemilu 2019.

Syarat untuk bisa menjadi anggota KPPS wajib menyertakan hasil tes kesehatan bagi pendaftar KPPS.

Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah kejadian seperti pada Pemilu 2019, di mana banyak anggota KPPS mengalami sakit atau kelelahan, bahkan ada yang meninggal dunia selama proses penghitungan suara.

Komisioner KPU Karanganyar Devid Wahyuningtyas mengatakan syarat-syarat seperti keterangan sehat jasmani, keterangan sehat rohani, hasil pemeriksaan gula darah, kolesterol, tekanan darah, dan surat pernyataan tidak mempunyai penyakit penyerta wajib wajib disertakan dalam mendaftar KPPS.

"Syarat kesehatan ini sama syarat untuk menjadi PPK dan PPS," kata Devid.

Baca juga: HUT PSI di Semarang, PSI Solo Siapkan 89 Bus, Antar 4.450 Kader & Simpatisan ke Stadion Jatidiri

Baca juga: Lowongan KPU Karanganyar di Pemilu 2024 : Butuh 22.400 KPPS, Pendaftaran Ditutup 20 Desember 2023

Ketatnya persyarakan kesehatan ini untuk meminimalisir kasus petugas KPPS Pemilu 2024 gugur di lapangan. 

Berdasarkan data KPU Karanganyar, jumlah penyelenggara yang gugur saat Pemilu 2019 berjumlah 4 orang.

Rinciannya, 1 orang PPK, 1 orang Linmas, dan 2 orang KPPS.

Devid mengatakan adanya persyaratan tersebut sudah ditetapkan oleh KPU RI.

Persyaratan tersebut muncul agar tidak terjadi peristiwa meninggalnya KPPS seperti di tahun 2029 lalu.

"KPPS menjadi unjuk tombak dan berhadapan langsung kepada masyarakat dan mereka akan melayani 300 pemilih, sehingga  yang terpilih benar-benar mampu memahami tugas dan tanggungjawabnya dan sehat dan kuat," ucap dia.

"Pemeriksaan kesehatan di 2024 dari KPU kita menekankan tidak hanya jumlahnya saja yang terpenuhi, harapannya kualitas dari KPPS juga diperhatikan," imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved