Berita Karanganyar
Teka-teki PJ Bupati Karanganyar, Rober Christanto Segera Lengser, DPRD Belum Terima Surat Mendagri
Masa jabatan Bupati Karanganyar, Rober Christanto akan berakhir pada 14 Desember 2023.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Masa jabatan Bupati Karanganyar, Rober Christanto akan berakhir pada 14 Desember 2023.
Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, posisi bupati akan digantikan oleh seorang penjabat (PJ) Bupati Karanganyar.
Pengangkatan PJ Bupati itu nantinya akan ditetapkan melalui keputusan Menteri dengan pertimbangan dari Presiden.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Namun demikian, belum ada nama yang mengerucut hingga saat ini.
Baca juga: Nobar Debat Capres di Sekber Relawan Pemenangan Ganjar-Mahfud di Karanganyar Sepi, Ada Tempat Kosong
Ditambah, DPRD Karanganyar belum menerima surat balapas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan sosok PJ Bupati Karanganyar.
"Sampai saat ini belum terima surat balasan," kata Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, Selasa (12/12/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Bagus Selo telah mengirimkan surat kepada Kemendagri terkait usulan nama Pj Bupati Karanganyar setelah masa jabatan Juliyatmono - Rober Christanto berakhir.
Ketiga nama itu yang diusulkan yaitu, Sekretaris Daerah Timotius Suryadi, Kepala BKD Karanganyar Kurniadi dan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Didagperinaker) Kabupaten Karanganyar Martadi.
"Ketiga nama itu, kami usulkan menjadi pj Bupati Karanganyar setelah jabatan Juliyatmono berakhir," ucap Bagus Selo, kepada awak wartawan, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Sensus Pertanian Karanganyar 2023, Jumlah Unit Usaha Pertanian Perorangan Terbanyak Ada di Jumantono
Bagus Selo mengatakan usulan tersebut sesuai dengan Pemendagri nomor 4 tahun 2023.
Dia mengatakan dalam aturan tersebut Ketua DPRD berhak mengajukan ketiga nama untuk direkomendasikan untuk ditunjuk pj kepala daerah.
"Karena di aturan tersebut murni dari Ketua DPRD Karanganyar, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bagus Selo.
"Dengan usulan ini, saya berharap, Kabupaten Karanganyar lebih baik, selain itu usulan tersebut diprosea secara objektif, dan saya tidak pernah menghubungi mereka," pungkas Bagus Selo.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Karanganyar-Bagus-Selo-1.jpg)