Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ajak Sorak-Sorai Pendukung saat Debat Capres : TKN Sebut Spontan, Gibran Minta Maaf, Disemprit KPU 

Calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka ditegur KPU RI karena gestur yang ditunjukkannya saat debat capres perdana.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Kompas
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, memberi gestur ajakan sorak-sorai saat calon presiden pendampingnya, Prabowo Subianto, melayani debat dengan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, dalam dalam debat capres di kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka ditegur KPU RI karena gestur yang ditunjukkannya saat debat capres perdana di Kantor KPU RI, 12 Desember 2023 lalu. 

Gibran menunjukkan gestur untuk mengajak pendukung bersorak-sorai. 

Pasangan calon presiden Prabowo Subianto itu meminta maaf atas gestur yang ditunjukkannya. 

“Semua teguran evaluasi kami terima," ucap dia di Balai Kota Solo, Kamis (14/12/2023). 

"Saya mohon maaf sebelumnya,” tambahnya. 

Disemprit KPU

Sebelumnya, KPU menegur Gibran karena gestur isyarat mengajak pendukung sorak-sorai saat debat capres perdana, Selasa malam lalu.

KPU RI bahkan tak sekadar menegur Gibran dan tim pendukung.

Namun juga menjadikan sebagai evaluasi untuk debat capres dan cawapres selanjutnya.

"Ini yang enggak boleh dan kita tegur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (13/13/2023) dikutip dari Tribunnews.

"Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya kita sampaikan," sambungnya.

Tindakan cawapres termuda sepanjang sejarah Republik Indonesia itu turut menjadi perbincangan banyak pihak.

Kronologinya, saat itu Anies menanyakan Prabowo mengenai putusan MK yang meloloskan Gibran bisa mendaftar sebagai cawapres ke KPU.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye oleh Cynthia Riza, PSI Solo Sudah Terima Surat dari Panwascam

Seusai putusan itu, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh para hakim MK, termasuk ketuanya yang juga paman dari Gibran, Anwar Usman.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved