Berita Sragen
Dalam 3 Bulan Warga Sambungmacan Sragen Gondol 6 Sepeda Motor
Aksi kriminal Lasimin dilakukan sejak Bulan September hingga Bulan November 2023.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ahmad Syarifudin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dalam kurun waktu 3 bulan, Lasimin (53) warga Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten berhasil gondol total 6 sepeda motor. Aksi kriminal Lasimin dilakukan sejak Bulan September hingga Bulan November 2023.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan kasus tersebut terungkap usai pihaknya mendapat laporan terdapat seorang warga yang kehilangan sepeda motornya saat ditinggal belanja.
"Kejadiannya pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 11.20 WIB, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda C100 dengan nomor polisi AD 3008 DN," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (16/12/2023).
"Awal mula koban hendak belanja di salah satu toko yang beralamat di Jalan Raya Sukowati, Kelurahan Sragen Tengah, saat berbelanja selama kurang lebih 20 menit, korban mendengar ada yang menyalakan sepeda motornya," sambungnya.
Baca juga: Update Kecelakaan Bus Handoyo yang Tewaskan 12 Orang: Sopir Tersangka, Sopir Kedua dan Kenek Saksi
Setelah itu, korban keluar dari toko dan melihat sepeda motornya itu dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal.
Menurut AKP Wikan, korban juga dibantu karyawan toko sempat mengejar pencuri tersebut. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil dan korban kehilangan jejak.
Setelah itu, korban lalu melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Sragen. AKP Wikan menuturkan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan patroli cyber dan menemukan ada penjualan sepeda motor yang mencurigakan di grup Facebook.
Baca juga: Brebes Diguncang Gempa, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Warga dan Beri Bantuan Sembako
"Setelah itu, tim Resmob Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan, dan mencurigai di media sosial Facebook Grup Lapak Jual Beli STNK Only/bodong Ngawi Barat," terangnya.
"Terdapat salah satu akun bernama Cece Hard mengunggah sepeda motor impressa yang mana diduga merupakan hasil tindak kejahatan di wilayah Sragen," tambahnya.
Setelah itu, pihaknya dapat mengamankan Lasimin di rumah temannya di Kabupaten Ngawi, Selasa (12/12/2023) lalu. Pihaknya kemudian melakukan serangkaian interogasi, dan Lasimin mengakui perbuatannya.
Lasimin juga mengaku pada saat mencuri, ia beraksi seorang diri. Ia sudah menjalankan aksinya selama 6 kali setidaknya selama tiga bulan terakhir.
Baca juga: Demi Jaga Keselamatan Warga, PLN Sosialisasi Peraturan Baru soal Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
"Pelaku ini juga melakukan pencurian sebanyak 5 kali sebelumnya, yakni 3 kali mencuri sepeda motor di kawasan Pasar Bunder Sragen," jelasnya.
"Lokasi pencurian selanjutnya di depan toko retail di wilayah Kelurahan Sragen Tengah, dan di rumah warga Sambungmacan, yang dicuri semuanya sepeda motor," kata AKP Wikan.
Karena perbuatannya, Lasimin kini harus mendekam dibalik jeruji besi, karena dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Jelang Nataru 2024, Stok Gula Pasir Premium di Sebagian Besar Toko Retail Sragen Kosong
(*)
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.