Kades Manjung Wonogiri Ditahan
Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri: Sewakan 61 Persil Tanah ke Pihak Ketiga
Kades Manjung terjerat kasus korupsi. Itu karena dia menyewakan 61 persil lahan desa ke pihak ketiga.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota, H, tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Endang Darsono, mengatakan Kades Manjung H menyewakan 61 persil lahan desa ke pihak ketiga.
"Itu dilakukan oleh H sejak 2019 hingga 2022," jelasnya.
Menurutnya kasus dugaan korupsi itu terbongkar usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Kerugian negara akibat perbuatan H mencapai Rp 327.431.546.
Baca juga: Tersangkut Kasus Korupsi, Kades Manjung Ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri
Saat ini H ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024.
"H dituntut Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya.
Selain itu, H juga diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur juga pengelolaan aset desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, H juga telah diberhentikan sementara sebagai Kades Manjung dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kades sejak November lalu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Tahap-2-kasus-dugaan-korupsi.jpg)