Kades Manjung Wonogiri Ditahan

Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri: Sewakan 61 Persil Tanah ke Pihak Ketiga 

Kades Manjung terjerat kasus korupsi. Itu karena dia menyewakan 61 persil lahan desa ke pihak ketiga.

Istimewa
Tahap 2 kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan aset desa oleh Kades Manjung, H. Pelaku kini ditahan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota, H, tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Endang Darsono, mengatakan Kades Manjung H menyewakan 61 persil lahan desa ke pihak ketiga. 

"Itu dilakukan oleh H sejak 2019 hingga 2022," jelasnya. 

Menurutnya kasus dugaan korupsi itu terbongkar usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. 

Kerugian negara akibat perbuatan H mencapai Rp 327.431.546.

Baca juga: Tersangkut Kasus Korupsi, Kades Manjung Ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri

Saat ini H ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024. 

"H dituntut Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya. 

Selain itu, H juga diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur juga pengelolaan aset desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, H juga telah diberhentikan sementara sebagai Kades Manjung dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kades sejak November lalu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved