Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Viral Baliho Prabowo-Gibran Dipasang di Atas Pos Polisi di Mojokerto, Bawaslu Beri Penjelasan

Pengunggah juga menyertakan tangkapan layar respons akun Humas Polda Jawa Timur yang mengeklaim bahwa baliho itu dipasang oleh Bawaslu.

Capture Twitter
Baliho Capres-Cawapres di atas pos polisi. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah foto yang memperlihatkan baliho calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di atas pos polisi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, viral di media sosial.

Dalam foto tersebut tampak berada di atas pos polisi.

Baca juga: Gibran Disebut Punya Keuntungan dalam Debat Cawapres, Pengalamannya Dianggap Cocok dengan Tema Debat

Foto tersebut satu di antaranya diunggah oleh akun @nar*** pada Selasa (19/12/2023).

Pengunggah juga menyertakan tangkapan layar respons akun Humas Polda Jawa Timur yang mengeklaim bahwa baliho itu dipasang oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh kapolres mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak bawaslu dan sudah dibongkar. terimakasih sobat humas," bunyi tangkapan layar keterangan akun @HumasPoldaJatim.

Klarifikasi Bawaslu

Terkait baliho tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at menegaskan bahwa pihaknya tidak memasang baliho itu.

"Saya pastikan bukan Bawaslu (yang melakukan pemasangan). Tidak mungkin Bawaslu ikut memasang," kata Aris saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Ia menjelaskan, pemasangan baliho sejumlah capres-cawapres memang sempat dilakukan di atas kantor polisi, tepatnya di perempatan Pekukuhan Mojosari (capres nomor urut 1) dan pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Mojokerto (capres nomor urut 2).

Baca juga: Jelang Debat Kedua, Pasangan Ganjar-Mahfud akan Sampaikan Komitmen Permudah Anak Muda Miliki Rumah

Pihak Bawaslu pun telah berkoodinasi dengan tim kampanye masing-masing calon untuk menurunkan baliho tersebut.

"Langkah Bawaslu melakukan saran perbaikan terhadap pemasang, tim kampanye nomor urut satu dan dua melalui KPU Kabupaten Mojokerto, agar meneruskan saran perbaikannya yang isinya kami memberi ruang 1X24 jam, agar tim pasangan menurunkan baliho secara mandiri," ujarnya.

Beberapa jam setelah pesan itu disampikan, pihak masing-masing calon capres-cawapres sudah menurunkan baliho secara mandiri.

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Passal 71 Ayat 1 Huruf (e), Aris mengingatkan bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang di fasilitas tertentu milik pemerintah.

Fasilitas umum yang dimaksud dalam aturan itu, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

"Dalam hal ini, pos polisi, baik yang berada di Pacing, Bangsal, Mojokerto maupun Pekukuhan Mojosari merupakan bagian integral yang tak bisa dipisahkan dari fasilitas
pemerintah," ujar Arif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved