Pemilu 2024
Mengintip Visi-Misi Tiga Paslon Jelang Debat Cawapres, Begini Cara Mereka Mengentaskan Kemiskinan
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing melalui dokumen yang terbuka untuk publik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Debat calon wakil presiden (cawapres) akan mempertemukan tiga cawapres, yakni cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD yang digelar malam ini, Jumat (22/12/2023).
Tema yang akan diangkat dalam debat perdana untuk cawapres ini yakni ekonomi, baik itu ekonomi kerakyatan maupun ekonomi digital, kemudian keuangan, pajak dan tata kelola APBN-APBD, lalu soal investasi, perdagangan, infrastruktur dan perkotaan.
Baca juga: TKN Klaim Gibran Unggul Dibandingkan Cawapres Lain pada Debat Kedua, Ini Faktor Penyebabnya
Diketahui sebelumnya tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing melalui dokumen yang terbuka untuk publik.
Berikut rangkuman visi-misi tiga pasangan capres-cawapres di sektor keuangan, pajak, tata kelola APBN-APBD, investasi, perdagangan, infrastruktur dan perkotaan, dikutip dari dokumen visi-misi masing-masing paslon.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Secara garis besar, misi Anies-Muhaimin di sektor ekonomi berbunyi, “Mengentaskan kemiskinan dengan memperluas kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja, mewujudkan upah berkeadilan, menjamin kemajuan ekonomi berbasis kemandirian dan pemerataan, serta mendukung korporasi Indonesia berhasil di negeri sendiri dan bertumbuh di kancah global”.
1. Pemerataan ekonomi
- Menerapkan upah minimum yang adil dan sesuai dengan kondisi daerah tanpa memberatkan para pemberi kerja;
- Menjalankan berbagai kombinasi kebijakan untuk menurunkan tingkat ketimpangan pengeluaran (indeks Gini) dari 0,388 (2023), menjadi 0,36-0,37 (2029);
- Mewujudkan alokasi APBN yang lebih mencerminkan upaya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi;
- Mewujudkan kota-kota unggulan sebagai pusat pertumbuhan untuk menekan ketimpangan antar kawasan;
- Memperbaiki infrastruktur di daerah tertinggal untuk meningkatkan akses masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif;
- Memperkuat dan memeratakan literasi digital di kalangan masyarakat untuk memanfaatkan perkembangan digital secara konstruktif;
- Melakukan penguatan keterampilan melalui pelatihan dan pendampingan di kawasan pesisir, kepulauan, dan pedalaman untuk meningkatkan kapasitas berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif;
- Melakukan reformasi kebijakan untuk memungkinkan para pekerja informal mendapatkan akses kredit dari lembaga keuangan.
2. Sektor keuangan yang tangguh dan efisien
- Menjamin stabilitas sistem keuangan nasional dengan memastikan kesehatan dan efisiensi lembaga keuangan;
- Mengevaluasi dan memperbaiki berbagai kebijakan terkait perbankan dan lalu lintas devisa untuk meningkatkan likuiditas dan menjaga stabilitas perbankan nasional;
- Mewujudkan ekosistem yang kondusif, termasuk dengan menjamin kepastian hukum, menyiapkan insentif fiskal, dan mendorong inovasi regulasi bagi bertumbuhnya industri pasar modal, reksadana, asuransi, reasuransi, pembiayaan, penjaminan, dan dana pensiun, menuju industri keuangan yang inklusif, efisien dan andal;
- Meningkatkan fungsi intermediari perbankan, di antaranya dengan mendorong perbankan, khususnya bank BUMN untuk memperbaiki efisiensi operasional menuju suku bunga kredit yang kompetitif;
- Mewujudkan pemerataan dan perluasan akses keuangan untuk meningkatkan kesetaraan kesempatan dan pemerataan kesejahteraan;
- Memastikan adanya penegakan hukum terhadap penipuan online, pinjaman online, judi online, pengumpulan dana liar, dan praktik-praktik buruk produk keuangan yang melanggar hukum;
- Mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah untuk meningkatkan kedalaman dan inklusivitas sektor keuangan.
3. Iklim investasi dan kemudahan berusaha
- Mempermudah proses memulai dan menjalankan usaha, termasuk dalam hal: mendapatkan izin usaha, mengurus izin mendirikan bangunan, memperoleh akses listrik, mendaftarkan properti, melakukan ekspor-impor, membayar pajak, perlindungan bagi investor, mendapatkan kepastian atas kontrak, dan memperoleh kredit;
- Memastikan setiap kebijakan terkait investasi akan konsisten dan melibatkan dunia usaha, masyarakat sipil, dan pemerintah daerah secara setara, saling menghormati, dan dengan tujuan yang produktif bagi Indonesia;
- Meningkatkan investasi di Indonesia dengan merawat investor yang sudah ada serta merangkul investor baru, dimana insentif diberikan kepada keduanya secara adil dan transparan;
- Memastikan investasi efektif dan efisien dengan menurunkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) dari 7,3 (2021-2022) menjadi 5,0 (2025-2029);
- Meningkatkan efisiensi dan profesionalisme birokrasi melalui manajemen satu pintu dalam bidang investasi;
- Mendorong pemerintahan digital (e-government) untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memfasilitasi kemudahan dalam berusaha.
Baca juga: Membedah Beda Janji Ekonomi Tiga Pasangan Capres-cawapres, Jadi Tema yang Bakal Dibahas di Debat
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Misi Prabowo-Gibran di sektor ekonomi yaitu, “Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur”.
1. Mendorong kewirausahaan untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas
- Mendorong perusahaan untuk menempatkan angkatan kerja berusia 18-24 tahun sebagai karyawan tetap melalui subsidi premi asuransi untuk pekerja selama 12 bulan;
- Menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dengan mengutamakan tenaga kerja lokal untuk mengurangi tingkat pengangguran;
- Memperketat masuknya tenaga kerja asing (TKA) melalui pembentukan Satgas Pengawasan TKA untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri;
- Memberikan bantuan dan insentif untuk membuka usaha melalui Gerakan Ekonomi Kerakyatan dengan membangun pusat kewirausahaan di tingkat kabupaten untuk memperkuat produk-produk UMKM;
- Melindungi dan merevitalisasi pasar tradisional dan menjaga ekosistem pasar rakyat;
- Mendorong digitalisasi UMKM sebagai salah satu jalan utama dalam memperkuat perekonomian Indonesia dan menghasilkan manfaat sosioekonomi yang lebih luas bagi komunitas dan masyarakat;
- Mengembangkan sistem pembiayaan alternatif UMKM melalui digitalisasi keuangan serta program pembiayaan ultra mikro (UMi);
- Mendorong pertumbuhan usaha dengan menghapus birokrasi dan regulasi yang menghambat serta melakukan pendampingan bagi wirausaha pemula.
2. Mendorong industri kreatif
- Meluncurkan Kartu Usaha Startup untuk pengembangan bisnis baru berbasis teknologi dan inovasi;
- Menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, termasuk pariwisata, ekonomi kreatif, ekonomi digital, usaha rintisan, industri syariah, dan maritim berbasis komunitas;
- Memperkuat konektivitas digital di seluruh wilayah untuk seluruh kelompok masyarakat;
- Merevitalisasi dan memperkuat peran Koperasi Unit Desa (KUD), pasar rakyat, dan penguatan kelembagaan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, peternakan, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- Menjadikan BUMN sebagai alat negara untuk benteng pertahanan ekonomi nasional, penyediaan layanan dasar dan strategis, meningkatkan daya saing nasional, sekaligus sebagai salah satu motor pemberdayaan sektor UMKM;
- Mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah melalui penguatan lembaga keuangan syariah, memperluas ekosistem usaha syariah, pendidikan dan penelitian, serta optimalisasi pemanfaatan dana sosial (zakat, infaq, sedekah, dan wakaf) sesuai peruntukannya;
- Membentuk Bank Wakaf sebagai pendorong ekonomi berbasiskan syariah dengan dasar uji akademik, kajian menyeluruh, dan uji kelayakan yang komprehensif dan valid serta penyiapan perundangan dan peraturan terkait Bank Wakaf;
- Mendorong pertumbuhan usaha rintisan berbasis inovasi digital yang membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat;
- Mendorong perbankan nasional untuk membuat produk-produk pembiayaan yang khusus bagi industri digital, industri kreatif, dan seni budaya;
- Menguatkan BUMN dan swasta nasional yang berbisnis maupun memiliki jasa di industri syariah dan pariwisata;
- Memberikan insentif bagi pengembangan destinasi wisata tematik yang memiliki pasar wisatawan global;
- Memperbaiki manajemen promosi pariwisata Indonesia;
- Menguatkan ekosistem industri halal dan memberikan insentif yang diperlukan;
- Menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Hak Cipta dan Hak Intelektual lainnya sehingga para artis, musisi, seniman, pekerja seni, penulis buku, dan peneliti lebih dihargai secara optimal dan meningkatkan kesejahteraan mereka;
- Mendukung terlaksananya UU Pemajuan Kebudayaan Tahun 2017 demi kesejahteraan para pelaku industri kreatif di Indonesia.
3. Melanjutkan pembangunan infrastruktur
- Melanjutkan dan memperluas pembangunan jalur irigasi dan bendungan untuk air baku, pencegahan banjir, dan irigasi;
- Membangun dan memperbaiki jalan daerah yang tidak mampu ditangani oleh pemerintah daerah;
- Membangun infrastruktur digital dan teknologi secara merata di kabupaten/kota di Indonesia sehingga tidak ada desa yang tidak terakses internet atau internet sinyal lemah;
- Mengembangkan pelabuhan simpul transhipment sebagai infrastruktur terhubung dengan simpul logistik di Kawasan Timur Indonesia yang dibangun untuk meningkatkan muatan balik;
- Mensinergikan pembangunan jaringan transportasi (darat, laut, dan udara) dan pengembangan kawasan strategis yang dilakukan secara terintegrasi dalam suatu konsep perencanaan serta pengelolaan yang terpadu.
Baca juga: TKN Klaim Gibran Tak Punya Dosa Politik, Jadi Modal Debat Cawapres Hadapi Cak Imin dan Mahfud MD
Ganjar Pranowo-Mahfud MD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kolase-foto-nomor-urut-pasangan-calon-presiden-dan-calon-wakil-presiden.jpg)