Pemilu 2024
Gibran Segera Diperiksa Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD Jakarta
Bawaslu Jakarta Pusat bakal memeriksa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming terkait dugaan pelanggaran Pemilu di CFD Jakarta.
Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM - Bawaslu Jakarta Pusat bakal memeriksa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming terkait dugaan pelanggaran Pemilu di CFD Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto menjelaskan, surat pemanggilan terhadap Gibran akan dilayangkan pada Rabu (26/12/2023).
“Untuk pemeriksaan Gibran pada Kamis (28/12/2023). Rabu besok kami layangkan suratnya,” ujarnya (26/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Bakal Periksa Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD, Bakal Diperiksa Kamis Pekan Ini
Menurut dia, keterangan dari Gibran diperlukan untuk melengkapi bahan penyelidikan, dan selanjutnya dikaji oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
Pihaknya mengaku sudah meminta keterangan dari Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Ketiganya diketahui hadir dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD Jakarta.
“Setelahnya kami bikin kajian lebih dulu terkait hasil klarifikasi,” ujar Dimas.
Baca juga: Soal Istilah SGIE yang Dilontarkan Gibran, Mahfud MD Minta Debat Bahas Hal yang Substansial
Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area car free day Jakarta. Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bagi-bgai-susu-gibran.jpg)