Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Caleg di Solo Dilaporkan Polisi

ALASAN PDIP Solo Laporkan Anggota DPRD Golkar Solo ke Polisi, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Pernyataan terlapor dalam sebuah wawancara dianggap tidak benar dan berpotensi menimbulkan keonaran. 

TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Tim Hukum, Perundang-Undangan dan Advokasi Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDIP Solo mendatangi Mapolresta Solo, Kamis (28/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Alasan DPC PDIP Solo melaporkan anggota DPRD Solo dari Fraksi Golkar-PSI, Margono, ternyata dikarenakan terlapor dianggap menyebarkan berita bohong. 

Salah satu Tim Kuasa Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Solo, Sudarsono menyebut pernyataan terlapor dalam sebuah wawancara dianggap tidak benar dan berpotensi menimbulkan keonaran. 

"Intinya itu fitnah, pencemaran nama baik, itu berita bohong atau sebuah berita yang kalau itu mengandung kebenaran bisa menimbulkan keonaran," ungkap Sudarsono saat ditemui di Mapolresta Solo, Kamis (28/12/2023).

Sementara itu, dari berkas laporan, diketahui awal mula kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut bermula saat acara deklarasi dukungan kepada Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Deklarasi tersebut dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku simpatisan PDIP Solo diduga dilaksanakan di kediaman Margono di Jalan Sekar Jagat Nomor 54 Pajang, Laweyan pada Selasa (19/12/2023) lalu.

Baca juga: Alasan PDIP Solo Laporkan Caleg Partai Lain ke Polisi, Singgung Soal Pencemaran Nama Baik

Sudarsono mengatakan, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan terkait deklarasi dukungan tersebut.

Namun yang menjadi sorotan pihaknya hingga menempuh jalur hukum adalah terkait video wawancara dari Margono yang beredar di salah satu akun Instagram media lokal.

Dari penelusuran TribunSolo.com, dalam video tersebut,  Margono mengungkapkan ketidakbenaran terkait siapa yang datang dan mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran itu.

"Saya membawa simpatisan, atau pengurus PDIP kota Surakarta khususnya kecamatan Laweyan untuk bergabung di Partai Golkar dan mendukung saya. Kemudian tegak lurus karena partai Golkar adalah pengusung Gibran. Terus mendukung Presiden (Capres) Prabowo," ujar Margono dalam video tersebut.

Pernyataan tersebut membuat Margono dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 tahun 2008 yang diperbaharui dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini TribunSolo.com tengah mencoba menghubungi Margono dan pihak partai Golkar Solo

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved