Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kronologi Pemuda Sleman Sebar Video Syur Mantan Pacar, Bermula karena Sakit Hati Putus Cinta

Tindakan keji dilakukan seorang pemuda berinisal MRS (22) nekat menyebar foto dan video syur mantan pacarnya kepada keluarga korban.

TribunSolo.com
Ilustrasi video syur. 

Lanjut Risky, setelah ditemukan barang bukti berupa tautan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui telah melakukan pengambilan data dari korban dan menyebarkan dengan motif sakit hati karena diputusin," katanya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 46 ayat 2 juncto pasal 30 ayat 2 Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 ITE.

"Pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," beber dia.

Sementara itu menurut pengakuan pelaku yaitu MRS, dia telah berpacaran selama 7 bulan dengan korban.

"Kenal dari DM-DMan instagram," tutur dia.

Dia tega melakukan tindakan itu karena ingin meminta kejelasan kepada korban.

"Saya mau minta penjelasan mengapa melakukan kaya gitu," pungkasnya.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved