Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri
Satu Unit Mobil Hingga Surat Tanah Jadi Bukti Pembunuhan Berantai Wonogiri
Polisi mengamankan empat barang bukti dalam kasus pembunuhan berantai warga Ciman, Semagar, Girimarto, Wonogiri.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ahmad Syarifudin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polisi mengamankan empat barang bukti dalam kasus pembunuhan berantai warga Ciman, Semagar, Girimarto, Wonogiri. Barang bukti itu salah satunya satu unit mobil Grandmax Daihatsu, di mana mobil itu tempat Sarmo membunuh Sudimo dengan cara di racun potas.
Pelaku kesal dengan korban karena lahan yang digunakan pelaku untuk usaha kayu akan dijual oleh korban. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan modus yang dilakukan oleh Sarmo ini sangat licik.
Baca juga: BEGINI Kronologi Oknum TNI Keroyok Simpatisan Ganjar, Kesal Bunyi Knalpot Brong
"Sarmo tidak terima lahan yang ia gunakan untuk usaha akan dijual oleh Sudimo, jumlah modal membangun tempat usaha penggergajian kayu tersebut mahal," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi, Sabtu (30/12/2023).
"Selain mobil, ada satu buah Handphone milik Sudimo, satu buah tangki seprot dan satu lembar perjanjian peralihan Lahan Pekarangan dari Sudimo ke Sarmo," tambahnya.
Sarmo sempat membuat surat pernyataan yang dibuatnya, agar seolah-olah surat pernyataan itu perjanjian jika tanah yang dimiliki korban sudah menjadi hak Sarmo.
Baca juga: Mahfud MD Sindir Program Makan Siang Prabowo-Gibran: Itu Bagus, Tapi Prospeknya Apa?
(*)
Pembunuh Berantai Wonogiri
Berita Wonogiri
Berita Wonogiri Terbaru
TribunBreakingNews
Wonogiri
Pembunuhan Berantai
Hanya Menunduk, Ekspresi Sarmo saat Mendengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup karena Bunuh 4 Orang |
![]() |
---|
Sarmo, Pembunuh Berantai Asal Wonogiri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Perbuatannya Dianggap Sadis |
![]() |
---|
Habisi 4 Nyawa, Sarmo Pembunuh Berantai Asal Wonogiri Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Sarmo, Pembunuh Berantai Asal Wonogiri yang Habisi 4 Nyawa Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Lanjutan Agenda Sidang Kasus Pembunuhan Berantai Sarmo, PN Wonogiri Periksa Saksi Pekan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.