Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Megawati Prihatin dengan Aksi Oknum TNI Aniaya Relawan di Boyolali : Ya Namanya Anak Muda

Megawati turut mengecam sikap oknum TNI yang melakukan main hakim sendiri saat terjadi kejadian tersebut.

Capture Youtube
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam HUT ke-51 PDIP yang digelar di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta pada Kamis (10/1/2024) 

Beberapa prajurit TNI pun bergegas keluar menegur para pengendara hingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis.

Kubu Ganjar Minta Komnas HAM Lakukan Investigasi

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy mengatakan, gegap gempita Pemilu 2024 sebagai pesta rakyat padam ketika para prajurit TNI Yonif 408 Diponegoro menganiaya relawan Ganjar-Mahfud yang berpartisipasi dalam kampanye Pilpres 2024 di Boyolali, Jawa Tengah.

"Kami merasa sangat perlu melakukan upaya-upaya hukum yang serius termasuk melaporkan tragedi penganiayaan ini kepada Komnas HAM,” kata Ronny dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Kata FX Rudy soal Deklarasi Simpatisan PDIP Dukung Prabowo-Gibran : Kader PDIP Tidak Neko-neko

Keikutsertaan masyarakat pemilih dalam kampanye menurut Ronny merupakan bentuk kesadaran politik pada hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Menurut dia, wajar karena pemilu lazim disebut sebagai pesta rakyat yang dijamin konstitusi.

Ronny menyebut enam poin pernyataan sikap Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud sebagaimana disampaikan dalam laporan kepada Komnas HAM hari ini.

“Pertama, kami mengutuk keras peristiwa penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro. Menurut pandangan kami, peristiwa penganiayaan di Boyolali ini merupakan tragedi hak asasi manusia yang harus diusut lebih jauh oleh Komnas HAM,” ungkapnya.

Hal kedua, TPN menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtaat) yang melekat di dalamnya asas perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Dalam pasal itu menegaskan, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

“Oleh karena itu, kami meminta pengusutan kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu, dan meminta perlindungan hukum bagi korban penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI di Boyolali,” kata Ronny.

Ketiga, TPN mendesak Komnas HAM membentuk Tim Independen untuk menyelidiki dan menginvestigasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diduga dilakukan oleh para prajurit TNI Yonif 408 Diponegoro.

Keempat, TPN Meminta kepada DPR untuk memanggil Panglima TNI terkait tragedi Boyolali dan mendesak kepada pihak TNI untuk memberikan klarifikasi sebenar-benarnya.

Tak hanya itu, TPN meminta sanksi tegas kepada prajurit TNI AD yang terlibat menertibkan dan mendisiplinkan anggotanya di seluruh Indonesia.

Kemudian, TNI diminta memposisikan institusinya sebagai pihak yang netral selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved