Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Pasca SE Larang Konsumsi Daging Anjing di Sragen Terbit, Tim Gabungan Awasi Lalu Lintas Ternak

Pengawasan lalu lintas ternak berupa anjing di wilayah perbatasan Jawa Tengah dengan Jawa Timur. Tepatnya di PLLT Banaran, Sambungmacan, Sragen

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Pengecekan lalu lintas ternak di perbawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur di Kabupaten Sragen, Rabu (10/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Sragen bersama jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan lalu lintas ternak berupa anjing di wilayah perbatasan Jawa Tengah dengan Jawa Timur.

Tepatnya, dilakukan di Pos Lalu Lintas Ternak (PLLT) Banaran di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Rabu (10/1/2024).

Pengawasan tersebut dilakukan usai terbitnya Surat Edaran (SE) dari Pemkab Sragen yang berisi larangan untuk menganiaya, memotong dan mengonsumsi daging anjing di wilayah Sragen.

Beberapa kendaraan dari arah Jawa Timur dihentikan sementara, untuk dicek apakah membawa hewan anjing atau tidak.

Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan kendaraan dari arah Jawa Timur yang membawa anjing.

Kepala DKPPP Sragen, Eka Rini mengatakan pengawasan tersebut dilakukan guna melakukan antisipasi peredaran anjing di wilayah Sragen.

Baca juga: Pemkab Sragen Terbitkan SE Larangan Konsumsi Daging Anjing, Pengawasan Lalin Antar Wilayah Dilakukan

Baca juga: Digelar Sederhana, Perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sragen Dihadiri Kurang dari 100 Orang

"Hari ini kita cek, kita antisipasi itu, apakah ada lalu lintas ternak anjing yang dilewatkan di Pos Lalu Lintas Ternak Banaran," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (10/1/2024).

"Untuk pada kesempatan tadi kita cek, tidak ada yang masuk, tidak ada anjing yang dilewatkan melalui perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur ini," sambungnya.

Sementara itu, menurut Eka, belum ditemukan aktivitas lalu lintas hewan anjing yang berasal dari Jawa Timur.

Meski begitu, pihaknya dibantu Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah akan tetap melakukan pengawasan terhadap lalu lintas ternak ini.

"kalau ditemukan, kita mintakan surat-surat yang harusnya dibawa, seperti SKKH, kartu vaksin, dan juga keterangan tujuannya kemana, digunakan untuk apa," jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Sambungmacan, AKP Widarto mengatakan pengawasan tersebut sifatnya hanya untuk melakukan upaya pencegahan atas aktivitas perdagangan daging anjing yang tidak disarankan untuk dikonsumsi tersebut.

"Sifatnya kita preemptif, pencegahan terhadap aktivitas lalu lintas ternak yang masuk dari Jawa Timur ke Jawa Tengah, karena disini pintu masuk dari Jawa Timur," ungkapnya.

"Iya, secara masif dilakukan kaitannya dengan pengawasan peredaran tersebut, kita antisipasi baik itu unggas, maupun hewan ternak yang lain khususnya anjing," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved