Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Pemkab Sragen Terbitkan SE Larangan Konsumsi Daging Anjing, Pengawasan Lalin Antar Wilayah Dilakukan

Surat edaran imbauan tidak menganiaya, memotong, dan mengonsumsi daging anjing dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Dok DMFI
ILUSTRASI : Anjing diikat mulutnya dan dimasukkan ke dalam karung yang sempit sebelum dijagal. 

Tidak hanya itu, Pemkab Sraggen juga tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Sertifikat Veteriner (SV) maupun Surat Keterangan Produk Asal Hewan untuk daging anjing hidup yang akan dilalulintaskan untuk dikonsumsi.

Baca juga: Kampungnya Viral Disebut Jadi Tempat Penjagalan Anjing, Warga Gemolong Sragen Resah

Pemkab Sragen juga melakukan pengawasan lalu lintas antar wilayah untuk mencegah jual beli atau lalu lintas anjing hidup untuk dikonsumsi.

Selanjutnya, Pemkab Sragen melakukan sosialisasi dalam pengawasan peredaran dan perdagangan anjing dengan pihak instansi terkait.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Sragen, Eka Rini membenarkan Pemkab Sragen telah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan tidak menganiaya, memotong dan mengonsumsi daging anjing di Sragen.

"Sudah, tentunya dengan adanya SE, kami dari dinas beserta instansi terkait akan kami lakukan sosialiasi kepada masyarakat, kepada penguasaha kuliner yang berbahan baku daging anjing yang ada di Sragen," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (10/1/2024).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved