Berita Sragen
Pemkab Sragen Terbitkan SE Larangan Konsumsi Daging Anjing, Pengawasan Lalin Antar Wilayah Dilakukan
Surat edaran imbauan tidak menganiaya, memotong, dan mengonsumsi daging anjing dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Tidak hanya itu, Pemkab Sraggen juga tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Sertifikat Veteriner (SV) maupun Surat Keterangan Produk Asal Hewan untuk daging anjing hidup yang akan dilalulintaskan untuk dikonsumsi.
Baca juga: Kampungnya Viral Disebut Jadi Tempat Penjagalan Anjing, Warga Gemolong Sragen Resah
Pemkab Sragen juga melakukan pengawasan lalu lintas antar wilayah untuk mencegah jual beli atau lalu lintas anjing hidup untuk dikonsumsi.
Selanjutnya, Pemkab Sragen melakukan sosialisasi dalam pengawasan peredaran dan perdagangan anjing dengan pihak instansi terkait.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Sragen, Eka Rini membenarkan Pemkab Sragen telah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan tidak menganiaya, memotong dan mengonsumsi daging anjing di Sragen.
"Sudah, tentunya dengan adanya SE, kami dari dinas beserta instansi terkait akan kami lakukan sosialiasi kepada masyarakat, kepada penguasaha kuliner yang berbahan baku daging anjing yang ada di Sragen," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (10/1/2024).
(*)
Modus Wanita Lulusan SMA Asal Sragen Jadi Dokter Gadungan di Bantul: Tipu Korban hingga Rp 538 Juta |
![]() |
---|
Seorang Warga Sragen Nekat Jadi Dokter Gadungan di Bantul: Pasien Divonis HIV, Raup Setengah Miliar |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.