Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Pemkab Sragen Terbitkan SE Larangan Konsumsi Daging Anjing, Pengawasan Lalin Antar Wilayah Dilakukan

Surat edaran imbauan tidak menganiaya, memotong, dan mengonsumsi daging anjing dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Dok DMFI
ILUSTRASI : Anjing diikat mulutnya dan dimasukkan ke dalam karung yang sempit sebelum dijagal. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Surat edaran imbauan tidak menganiaya, memotong, dan mengonsumsi daging anjing dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen

Surat bernomor 524/2026/010/XII/2023 itu ditetapkan pada 28 Desember 2023.

Itu ditandatangani Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Dasar hukum pembentukan surat edaran tersebut adalah peraturan yang mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan, hingga pencegahan dan pengendalian penyakit hewan.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa daging anjing bukan merupakan bahan pangan yang layak dikonsumi.

Baca juga: Abrasi Sungai Bengawan Solo Sebabkan Rumah Kosong di Tenggak Sragen Longsor

Alasannya karena berdasarkan syariat Islam, daging anjing haram untuk dikonsumsi dan juga anjing merupakan hewan yang mempunyai potensi besar untuk menularkan virus rabies.

Selain itu, alasan dilarang mengonsumsi daging anjing ini karena daging anjing banyak mengandung bakteri seperti Salmonella dan Escerichia coli.

Mengonsumsi daging anjing memiliki resiko penularan cacing ke manusia yang dibawa dalam daging anjing tersebut.

Daging anjing dapat meningkatkan tekanan darah sehingga berbahaya untuk penderita penyakit darah tinggi.

Larangan itu juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan, bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi bahan pangan.

Baca juga: Kondisi 226 Anjing yang Diselamatkan dari Penjagalan, Dimasukkan ke Karung agar Mudah Dibanting

Selain itu, daging anjing berbahaya untuk kesehatan dan sudah terbukti secara klinis.

Karena alasan tadi, dalam surat edaran tersebut juga dibeberkan beberapa imbauan kepada masyarakat soal konsumsi daging anjing ini.

Dimana, masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi daging anjing dan diimbau untuk tidak menjual atau memperdagangkan daging anjing atau anjing hidup untuk keperluan konsumsi.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Sragen mengecam dengan keras segala bentuk penganiayaan terhadap hewan termasuk anjing karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Tidak hanya itu, Pemkab Sraggen juga tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Sertifikat Veteriner (SV) maupun Surat Keterangan Produk Asal Hewan untuk daging anjing hidup yang akan dilalulintaskan untuk dikonsumsi.

Baca juga: Kampungnya Viral Disebut Jadi Tempat Penjagalan Anjing, Warga Gemolong Sragen Resah

Pemkab Sragen juga melakukan pengawasan lalu lintas antar wilayah untuk mencegah jual beli atau lalu lintas anjing hidup untuk dikonsumsi.

Selanjutnya, Pemkab Sragen melakukan sosialisasi dalam pengawasan peredaran dan perdagangan anjing dengan pihak instansi terkait.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Sragen, Eka Rini membenarkan Pemkab Sragen telah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan tidak menganiaya, memotong dan mengonsumsi daging anjing di Sragen.

"Sudah, tentunya dengan adanya SE, kami dari dinas beserta instansi terkait akan kami lakukan sosialiasi kepada masyarakat, kepada penguasaha kuliner yang berbahan baku daging anjing yang ada di Sragen," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (10/1/2024).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved