Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

DPRD Siap Dorong Adanya Perda Larangan Daging Anjing di Solo, Sudah Diwacanakan Sejak 2022

DPRD Solo saat ini mewacanakan untuk menyusun Perda larangan daging anjing. Namun, mereka perlu melakukan kajian terlebih dahulu.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Daging anjing kini jadi perbincangan hangat di Solo

Apalagi setelah adanya kabar penangkapan penyelundup dan penyiksaan hewan oleh Polda Jateng.

Tersangka mengaku mengirimkan anjing ke Solo untuk dikonsumsi. 

Terkait itu, DPRD Kota Solo mengaku sudah mewacanakan perda larangan daging anjing sejak lama. 

Namun, memang belum bisa terwujud. 

Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetya mengaku pihaknya akan mendorong dirancangnya perda mengenai larangan daging anjing di Kota Solo.

Ia akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Solo terkait hal ini.

“Kalau inisiatif dan sebagainya bidangnya di Bapemperda menyikapi pertimbangan saat ini dengan ditangkapnya satu mobil itu. Kita akan ajak ngobrol teman di dinas pertanian. Khususnya yang berkaitan dengan hewan. Nanti akan kita dorong,” tuturnya.

Budi menjelaskan Perda mengenai larangan daging anjing tak kunjung dirancang karena tak adanya turunan dari pusat yang dapat dijadikan dasar hukum.

Sejak tahun 2022 wacana mengenai perda ini sudah dilontarkan namun tak ada pergerakan hingga kini.

“Salah satunya terkait dengan aturan. Aturan harus ada dasar hukumnya. Kalau aturan dibuat harus aplikatif. Kalau tataran praktik tidak bisa percuma juga,” ungkapnya.

Meskipun begitu, DRPD Kota Solo bisa membuat inisiatif untuk merancang perda ini. Pihaknya akan mengkoordinasikan merespon banyak warga yang merasa resah terkait peredaran daging anjing.

“Ada UU walaupun tidak mewajibkan tapi kita pandang perlu kita akan membuat raperda inisiatifnya. Ya itu aturan. Di pemerintah kota juga tidak ada perhatian kaitan itu juga. Nanti akan coba kita koordinasikan,” jelasnya. 

Baca juga: Tingkat Konsumsi Daging Anjing di Kota Solo Capai 100 Ekor Per Hari, Ada 27 Warung yang Jualan

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyikapi hal ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved