Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Karanganyar

Pesan Pj Bupati Karanganyar Pasca Musnahkan Knalpot Brong : Langgar Aturan & Bahayakan Orang Lain

Diketahui larangan penggunaan knalpot brong sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi melakukan pemusnahan knalpot brong di Mapolres Karanganyar, Minggu (14/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ratusan knalpot brong diamankan Polres Karanganyar, Minggu (14/1/2024) pagi.

Ratusan knalpot itu kemudian dimusnahkan dan dilakukan bersama Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi dan jajaran Forkompida Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, pemusnahan knalpot brong dilaksanakan pukul 08.30 WIB di Mapolres Karanganyar.

Terlihat ratusan ribu knalpot brong yang disita di Mapolres Karanganyar.

Nampak di sana hadir Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi, Dandim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama dan, perwakilan DPRD Karanganyar Toni Hatmoko, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Karanganyar Khuzaini Hasan serta jajaran forkompinda Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy memimpin pemusnahan knalpot tak standar.

Kemudian, Timotius melakukan pemusnahan knalpot brong yang pertama.

Baca juga: Pj Bupati Timotius Hadiri Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Mapolres Karanganyar

Setelah itu, pemusnahan knalpot tak standar dilanjutkan Andri, Jerrold, Toni, dan Khuzaini Hasan.

Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengapresiasi langkah Polres Karanganyar dan relawan dalam menanggulangi knalpot brong di Kabupaten Karanganyar.

"Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain, dan juga membuat kebisingan dan mengganggu kesehatan masyarakat serta menjadi pemicu terjadinya konflik, " kata Timotius, Minggu (14/1/2024).

Timotius mengatakan larangan penggunaan knalpot brong sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan serta menimplementasikan Maklumat Kapolda Jateng nomor MAK/1/10/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang larangan penggunaan knalpot yang tak sesuai dengan spesifikasi.

Ia mengatakan, dari hasil operasi knalpot brong di wilayah Kabupaten Karanganyar, ditemukan 434 knalpot brong yang berhasil disita.

"Kendaraan yang disita, mereka wajib mengganti dengan knalpot brong," ucap dia.

"Mengganti knalpot standar ini semua dilakukan untuk menuju Jateng Zero Knalpot Brong," pungkasnya.

(*/adv)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved