Berita Solo
Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Solo : Razia Rutin Digalakkan, Aduan Masuk Ditindaklanjuti
Polresta Solo menggelar deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Minggu (14/01/2024).
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Polresta Solo menggelar deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Minggu (14/01/2024).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, deklarasi ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang damai dan tertib.
Knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak menginginkan adanya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas khususnya knalpot brong yang mengiringi proses kampanye,” kata Iwan.
Iwan juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para simpatisan partai politik, untuk tidak menggunakan knalpot brong saat kampanye.
Baca juga: Respons KLB Polio di Klaten dan Jawa Timur, Pemkot Solo Vaksinasi 50 Ribu Anak dalam 5 Hari
Jika kedapatan menggunakan knalpot brong, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan razia rutin terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” tegas Iwan.
Di sisi lain, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan menambahkan, pihaknya juga terus menerima aduan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran lalu lintas, termasuk knalpot brong.
Aduan tersebut dapat disampaikan melalui media sosial Instagram Polresta Solo, aplikasi Ulas, atau secara langsung ke kantor Satlantas Polresta Solo.
“Kami akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk,” kata Agung.
Agung juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong.
“Kami berharap, masyarakat dapat mendukung upaya kami untuk menciptakan kota Solo yang nyaman dan tertib,” tutup Agung.
Baca juga: Gibran Cuti 3 Hari Lagi Buat Kampanye, Wakil Wali Kota Solo: Pemerintahan Harus Tetap Berjalan
Sebagai informasi, razia knalpot brong memang rutin dijalankan oleh Satlantas Polresta Solo seperti pada hari Sabtu malam kemarin.
Setidaknya dalam giat malam kemarin, ratusan kendaraan berknalpot brong diamankan oleh pihak kepolisian.
Sebanyak 101 kendaraan roda dua dan satu unit mobil diamankan dalam razia yang dilakukan sesuai anjuran Polda Jateng tersebut.
Pengendara kendaraan dengan menggunakan knalpot brong bisa dijerat dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara untuk sanksi setidaknya kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
(*)
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.