Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Imbas Cuti Gibran, TPD Ganjar-Mahfud Akan Laporkan ke Bawaslu, Dorong Ketua DPRD Solo Panggil Gibran

Lamanya cuti yang diambil cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mendapat respons dari DPC PDIP Solo atau TPD Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Jumat (5/1/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lamanya cuti yang diambil cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mendapat respons dari DPC PDIP Solo atau TPD Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Gibran, seperti diketahui, mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo selama 3 hari dalam seminggu. 

Itu dimulai dari tanggal 15 sampai 17 Januari 2024. 

Alasannya, dirinya melakukan kampanye di Jakarta untuk waktu tersebut. 

DPC PDIP Solo berencana melaporkan Gibran ke Bawaslu Solo. 

Baca juga: Polemik Cuti Gibran, Bawaslu Solo Beri Sorotan, PDIP Solo Minta Mundur dari Wali Kota

Direktorat Saksi, Pengamanan Hasil Pemilu, Hukum, dan Advokasi TPD Ganjar-Mahfud Solo, Suharsono menyebut akan rencana pelaporan tersebut karena Gibran diduga melanggar aturan cuti kampanye.

“Kalau betul bahwa ada (dugaan) pelanggaran di situ, harusnya 1 hari tapi 3 hari berturut-turut, maka akan kami laporkan ke Bawaslu,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (16/1/2024).

Selain itu, ia juga akan mendorong Ketua DRPD Kota Solo Budi Prasetyo agar memanggil Gibran.

Itu karena telah meninggalkan pekerjaannya sebagai Wali Kota Solo untuk berkampanye.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Seret Anggota DPRD Golkar Solo, PDIP Solo Siapkan 3 Saksi

“Ini nanti saya akan dorong Ketua DPRD untuk memanggil Pak Wali," ucap dia.

"Berarti sudah melanggar sumpah jabatannya dan pekerjaannya untuk kepentingan politiknya. Ini nggak boleh,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pasal 36 disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu. 

Berikut bunyi pasal tersebut :

Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved