Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kata FX Rudy soal Hubungan Gibran-Teguh di Pemkot Solo : Hubungannya Tidak Harmonis

Hubungan antara Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa diklaim sudah tidak lagi harmonis semenjak pecah kongsi

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNNEWS
Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa saat dilantik jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di Grha Paripurna DPRD Kota Solo, Jumat (26/2/2021). 

“Dari segi penugasan dan kalau ada kegiatan. Kalau ada kegiatan hubungannya tidak harmonis," ucap dia.

"Ngobrol ya ndak pernah,” tambahnya.

Selain itu, mereka juga jarang terlihat dalam satu acara.

Berbeda dengan saat ia menjabat dulu, khususnya di periode 2016-2021.

FX Rudy menyebut sering menghadiri acara bersama dengan wakilnya, Achmad Purnomo.

“Ada Mas Wali tidak ada Pak Wakil. Kalau saya dulu ada Wakil ada Walikota. Pak Wakil nggak ada kegiatan pasti dua-duanya datang,” terangnya.

Salah satunya saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) Evaluasi Capaian Kinerja APBD Tahun Anggaran 2023 dan Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang hanya dihadiri Gibran.

“Kalau saya pasti dua-duanya datang," ucap dia.

"Rakorpok yang punya kepentingan ada di Walikota,” imbuhnya.

Sejarah Gibran-PDIP Berakhir

Sebelumnya, status keanggotaan Gibran di PDIP sudah berakhir setelah dirinya menjadi cawapres Prabowo. 

Seperti yang disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Krisriyanto.

Menurut Hasto, hal itu sesuai dengan UUD 45 bahwa partai politik yang memiliki legalitas konstitusional mengusung calon ptesiden dan wakil presiden.

Pada Pilpres 2024 ini, PDIP sudah mengusung capres dan cawapres Ganjar serta Mahfud MD, partai politik tak boleh mengusung 2 capres dan cawapres.

Baca juga: Kampanye Terbuka di Sragen, Bawaslu Ingatkan Soal Lokasi Terlarang: Alun-alun Sasono Langen Putro

Baca juga: Slank Resmi Dukung Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024, Ciptakan Lagu Berjudul Salam Metal

"Tak boleh partai megusung 2 orang maka ketika Mas Gibran dicalonkan apalagi dengan mengingkari kebenaran dengan melanggar konstitusi manipulasi konstitusi demokrasi dikebiri ya otomatis keanggotaannya berakhir titik," beber dia di Kantor DPD PDI-P DIY di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 13 Januari 2024, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved