Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Kecelakaan Kereta Api di Sragen, Kakek 62 Tahun Tewas Tertemper KA Majapahit, Alami Luka di Kepala

Seorang pria paruh baya meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) Majapahit pada Rabu (24/1/2024).

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Proses evakuasi jenazah seorang pria yang meninggal dunia karena tertemper KA Majapahit, di Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Rabu (24/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria paruh baya meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) Majapahit pada Rabu (24/1/2024).

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, kejadian pilu itu terjadi sekira pukul 04.37 WIB.

Korban diketahui bernama Aceng Suryana (62) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang KM 227+2 jalur hulu di Dukuh Mentir, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Dimana, KA Majapahit melaju dari arah barat menuju timur atau berangkat dari Jakarta menuju tujuan akhir Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Jokowi Gelontorkan Rp15 T untuk Bangun Jalan Daerah, Bupati Yuni Berharap Sragen Kecipratan

Baca juga: Senyum Sugiyem asal Sragen, Dapat Kaus Jokowi Hasil Rebutan dengan Warga Lain, Ngaku Beruntung

Korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunia tersebut kemudian dievakuasi ke Instalasi Forensik RSUD Soehadi Prijonegoro Sragen.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro.

"Iya benar, ada orang tertemper kereta api di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (24/1/2024).

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim PSC 119 Sukowati Sragen, korban mengalami luka berat pada kepala.

Bahkan, kepala korban mengalami pecah tak beratuan setelah tertemper kereta api.

Selain itu, korban juga mengalami patah tulanag rusuk kanan dan kiri, patah terbuka sepanjang kurang lebih 15 cm di tangan kanan, patah tulang pada tungkai atas kaki kanan dan kiri, patah tulang pada tungkai bawah kaki kanan dan patah pada ibu jari kaki.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved