Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Tersangkut Korupsi, Joko Sarono Diberhentikan dengan Tidak Hormat sebagai Kades Pungsari 

Kepala Desa Pungsari, Joko Sarono diberhentikan dengan tidak hormat. Itu lantaran dirinya tersangkut kasus korupsi.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Kepala Desa Pungsari, Joko Sarono saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Sragen setelah ditetapkan tersangka korupsi dana BUMDes oleh Kejari Sragen, Selasa (23/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kepala Desa Pungsari, Joko Sarono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BUMDes Maju Jaya Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Selasa (23/1/2024).

Dari kasus korupsi Joko Sarono, diketahui kerugian negara mencapai Rp 350.997.500.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Sragen telah memberhentikan dengan tidak hormat Joko Sarono sebagai Kepala Desa Pungsari pada 22 Desember 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sragen, Heru Cahyono.

"Sudah diberhentikan dengan tidak hormat, bulan Desember kemarin," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (24/1/2024).

Ia menerangkan proses pemberhentian dengan tidak hormat Joko Sarono telah sesuai dengan prosedur.

Dimana, kasus ini berawal dari temuan Inspektorat Sragen atas dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal BUMDes satu tahun yang lalu.

Baca juga: Desa Pungsari Sragen Cari Kepala Desa PAW, Usai Joko Sarono Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BUMDes

Setelah ada temuan tersebut, Joko Sarono telah menerima sanksi administrasi berupa teguran selama 1 bulan.

"Intinya dalam surat teguran itu menyatakan bahwa yang bersangkutan harus menyelesaikan permasalahan sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan inspektorat," jelasnya.

Menurut Heru, sanksi teguran tersebut ternyata tidak diindahkan Joko Sarono.

Karena itulah, Joko Sarono kembali diberi sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai kepala desa pada Bulan Agustus 2023 lalu.

Dalam waktu 3 bulan tersebut, Joko Sarono diberi kesempatan untuk mengembalikan dana BUMDes tersebut.

Setelah lewat 3 bulan, Joko Sarono kembali tidak menunjukkan iktikad baik, dimana sanksi pemberhentian sementara diperpanjang selama 1 bulan.

"Setelah habis 1 bulan perpanjang, terus diberhentikan secara tidak hormat, prosesnya berhenti, secara administrasi tata usaha negara sudah rampung, sanksi paling akhir ya pidana," terangnya.

Joko Sarono sendiri kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Sragen sejak Selasa (23/1/2024). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved