Berita Wonogiri

2 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Wonogiri, Rumah di Sukoharjo Digeledah, 2.676 Pil Sapi Diamankan

Dua orang pelaku peredaran obat-obatan terlarang ditangkap Polres Wonogiri pada Sabtu (27/1/2024).

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Pemeriksaan dua tersangka pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Wonogiri dan Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dua orang pelaku peredaran obat-obatan terlarang ditangkap Polres Wonogiri pada Sabtu (27/1/2024). 

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan dua pelaku itu telah mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri dan Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo

"Ada dua pelaku yang diamankan," jelasnya, Senin (29/1/2024). 

Menurut dia, pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang itu diawali dari penangkapan tersangka pertama yakni Ax (27), warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri

"Dari penangkapan tersangka Ax, petugas berhasil menyita sebanyak 20 butir obat jenis trihexyphenidyl," ujarnya. 

Baca juga: Wonogiri Diguyur Hujan, Air Setinggi Lutut Sempat Menggenangi Jalan di Selogiri

Setelah penangkapan itu, pihaknya kemudian melakukan interogasi.

Hasilnya, tersangka Ax mengaku obat-obatan yang diamankan itu didapatnya dari tersangka A (31) warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo

"Tersangka lain berinisial A diamankan di rumahnya di Polokarto Kabupten Sukoharjo,“ ujar Anom. 

Dari tersangka A, pihaknya mengamankan sebanyak 2.676 butir trihexyphenidyl atau pil sapi dan 118 butir tramadol di rumah tersangka itu. 

Baca juga: Pencuri Gasak Rumah Milik Pedagang Pasar di Wonogiri, Korban Rugi Rp30 Juta

Menurutnya dengan penangkapan itu, setidaknya dapat memutus jaringan peredaran obat-obatan keras di wilayah Wonogiri dan sekitarnya. 

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Wonogiri," jelas dia.

"Sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan juga diamankan," tambahnya. 

Kasi Humas menambahkan atas perbuatan kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved