Klaten Bersinar

DPRD Klaten Setujui Raperda Perubahan Penyelenggaran Penanaman Modal Menjadi Perda

Humas DPRD Kabupaten Klaten
Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyerahkan dokumen persetujuan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Perda kepada Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya, (29/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Klaten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Klaten menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten.

Persetujuan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Senin (29/1/2024).

Sebelum persetujuan diberikan, Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, memberikan kesempatan kepada perwakilan dari 7 Fraksi yang hadir untuk membacakan pandangan akhirnya.

Baca juga: Ribuan Warga Padati Festival Durian Jatinom, Bupati Sri Mulyani: Ikon Baru Wisata Klaten

Yang pertama menyampaikan pandangan yakni perwakilan Fraksi PDI Perjuangan Muh Hasyim.

Ia mengungkapkan, setelah melakukan pembahasan secara seksama Raperda yang telah disampaikan, Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui hasil-hasil pembahasan yang telah dilaporkan terhadap Raperda yang telah disampaikan dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Klaten.

"Selanjutnya diharapkan adanya sosialisasi kepada masyarakat atas Peraturan Daerah tersebut guna menjadi pedoman regulasi atau acuan hukum yang ada," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Fraksi PKS Agus Tri Wibowo menyampaikan jika pihaknya menerima dan menyetujui Raperda perubahan untuk ditetapkan menjadi Perda dengan beberapa catatan penting.

Baca juga: Ketua DPRD Hamenang Tutup Rangkaian Tradisi Cethik Geni, Dorong Penggunaan Lokasi Representatif

Ia berharap Raperda perubahan ini betul-betul dapat mempertahankan tren positif investasi yang terus terjaga dan mengakselerasi penyelenggaraan penanaman modal.

"Melalui jaminan iklim investasi yang kondusif, sehingga laju investasi di Kabupaten Klaten akan terus stabil dan semakin meningkat ke depannya," jelasnya.

Ia juga menambahkan dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam menyelenggarakan penanaman modal, sehingga menjadi daya dukung untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Catatan terakhir, semoga implementasi Perda ini dapat secara signifikan mendorong perusahaan penanam modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan mengutamakan atau memprioritaskan tenaga kerja warga Klaten," jelasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Beri Catatan Penting Jelang Operasional Pasar Gedhe

Sementara itu, pendapat akhir dari Fraksi Gerindra yang disampaikan Sekertaris Fraksi Suyatmi.

Pada kesempatan itu ia menyampaikan, pihaknya turut menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda dengan tetap mendorong Pemkab Klaten agar membuat aturan yang lebih sederhana dan mudah untuk menarik investor masuk.

Menurutnya, birokrasi perizinan penanaman modal merupakan salah satu permasalahan yang menjadi kendala bagi perkembangan dunia usaha Indonesia secara umum.

"Banyaknya proses perizinan penanaman modal yang belum memiliki kejelasan prosedur, berbelit-belit, tidak transparan, waktu yang tidak menentu dan tingginya biaya yang harus dikeluarkan," ungkapnya.

"Sehingga berakibat pada munculnya citra buruk bagi kinerja pemerintah dan menurunnya kepercayaan. Proses pengurusan perizinan misalnya harus dilakukan langsung oleh masyarakat ke instansi atau unit yang menerbitkan surat izin tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Bupati Sri Mulyani Minta Masyarakat Bersabar, GOR Gelarsena Klaten Bakal Dirampungkan Tahun Ini

Ia berharap dengan adanya perubahan Perda ini diharapkan investor bisa dengan senang hati menanamkan investasinya di Kabupaten Klaten.

Usai mendengarkan pendapat akhir dari tujuh fraksi meliputi Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, PAN, dan Demokrat Pembangunan Nasional yang hadir di dalam rapat tersebut.

Selanjutnya Ketua DPRD Klaten Hamenang meminta persetujuan dari seluruh anggota Fraksi yang hadir. Pertanyaan tersebut disambut lampu hijau dengan kata sepakat yang diutarakan secara serempak oleh seluruh anggota Fraksi DPRD Kabupaten Klaten yang hadir di iringi ketukan palu tanda Raperda tersebut disetujui menjadi Perda.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen persetujuan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Perda dari Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo kepada Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya.

Baca juga: Waspada Hoax di Masa Kampanye Pemilu, Ketua DPRD Klaten Minta Masyarakat Teliti Terima Informasi

Ditemui usai kegiatan, Ketua DPRD Klaten Hamenang mengungkapkan pentingnya Perda tersebut.

Menurutnya Perda itu adalah bentuk dukungan Pemerintah terhadap industri di Kabupaten Klaten.

"Bicara soal Kabupaten Klaten yang sedang berkembang apalagi hari ini akan ada tol, tentu saja kita butuh support dalam rangka mendukung industri yang berkembang, baik itu UMKM ataupun industri besar," ungkapnya.

"Maka dari itu berkaitan dengan penanaman modal harus kita atur sedemikian rupa agar lebih mudah, (sehingga) calon-calon investor masuk ke Kabupaten Klaten. Untuk itu kita wadai dengan adanya Perda Penanaman Modal ini," lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, banyak kemudahan yang ditawarkan kepada investor tertuang dalam Perda itu.

"Banyak yang ditawarkan (Perda Penanaman Modal) namun secara teknis akan dijabarkan lebih lengkap melalui Perbub (Peraturan Bupati)," ungkapnya.

"Di sisi lain kemarin sudah ada soal kemudahan investasi, tentunya ini akan menjadi alat untuk mempermudah Kabupaten Klaten untuk berkembang," pungkasnya. (*/adv)