Gaji PNS dari Golongan I sampai IV per 2024 Resmi Naik, Ini Daftar Lengkapnya
Pemerintah resmi menaikan gaji negeri sipil (PNS) dari golongan I sampai IV Jum'at (26/1/2024).
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) dari golongan I sampai IV resmi dinaikan Pemerintah pada Jum'at (26/1/2024).
Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Honda Vario & HP Infinix, Barang Ojol Wonogiri Korban Pembiusan di Boyolali yang Digasak Pelaku
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Baca juga: Sering Dikritik Paslon AMIN, TKN Prabowo-Gibran Tantang Hentikan Program Hilirisasi Jokowi
Gaji PNS golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
(*)
Respati Ardi Ramah Tamah dengan Guru TPA dan Pegiat Sosial, Siap Bantu Legalitas Yayasan Yatim Duafa |
![]() |
---|
Sepupu Bhre Tagih Utang Pemerintah ke Jokowi Mencapai Rp 314,9 Miliar |
![]() |
---|
Jelang Jokowi Pensiun, Relawannya Pasang 1 Baliho Ucap Terima Kasih, Sebut Tak Pedulikan Kata Orang |
![]() |
---|
Projo Karanganyar Minta Jokowi Tetap Berpolitik Setelah Pensiun dari Presiden RI |
![]() |
---|
Cerita Kaesang Sudah Tidak Diberi Uang Jajan Sejak Jokowi Jadi Presiden: Bapakku Pelit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.