Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pembakar Padang Sabana Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus kebakaran padang sabana Gunung Bromo dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

kolase istimewa/benni indo
Foto prewed berlatar belakang api di bikit teletubbies ini viral disebut sebagai penyebab kebakaran di Bromo. 

TRIBUNSOLO.COM – Masih ingat dengan kasus kebakaran padang sabana kawasan Gunung Bromo?

Kini, kasus tersebut sudah mencapai babak akhir.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa, yakni AWEW (41) yang merupakan manajer Wedding Organizer (WO), pada Rabu (31/1/2024).

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada AWEW dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp3 miliar.

Baca juga: Harga BBM Berpotensi Naik Imbas Kebijakan Pajak Bahan Bakar, Pengamat : Tak Tepat di Tahun Politik

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai AWEW terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar," kata Majelis Hakim.

Mendengar vonis tersebut, AWEW hanya tertunduk lesu.

Sementara itu penasehat hukum AWEW, Hasmoko menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Kami pikir-pikir," kata Hasmoko.

Baca juga: Cerita Cici Tegal Masih Lajang di Usia 62 Tahun, Mengaku Dulu Sempat Tolak Lamaran Orang

Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum I Made Deady.

Pihaknya  juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut.

"Kami pikir-pikir. Jika ada upaya hukum lainnya tentu kami mengajukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo," tukas Deady.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved