Viral
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pembakar Padang Sabana Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus kebakaran padang sabana Gunung Bromo dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Penulis: Tribun Network | Editor: Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM – Masih ingat dengan kasus kebakaran padang sabana kawasan Gunung Bromo?
Kini, kasus tersebut sudah mencapai babak akhir.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa, yakni AWEW (41) yang merupakan manajer Wedding Organizer (WO), pada Rabu (31/1/2024).
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada AWEW dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp3 miliar.
Baca juga: Harga BBM Berpotensi Naik Imbas Kebijakan Pajak Bahan Bakar, Pengamat : Tak Tepat di Tahun Politik
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai AWEW terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar," kata Majelis Hakim.
Mendengar vonis tersebut, AWEW hanya tertunduk lesu.
Sementara itu penasehat hukum AWEW, Hasmoko menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Kami pikir-pikir," kata Hasmoko.
Baca juga: Cerita Cici Tegal Masih Lajang di Usia 62 Tahun, Mengaku Dulu Sempat Tolak Lamaran Orang
Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum I Made Deady.
Pihaknya juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut.
"Kami pikir-pikir. Jika ada upaya hukum lainnya tentu kami mengajukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo," tukas Deady.
(*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.