Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Harga BBM Berpotensi Naik Imbas Kebijakan Pajak Bahan Bakar, Pengamat : Tak Tepat di Tahun Politik

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi pun merespons soal adanya PBBKB itu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Suasana di SPBU Pajang, yang berada di jalan Dr. Rajiman No.665, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Selasa (25/4/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ada kemungkinan harga bahan bakar minyak (BBM) akan mengalami kenaikan, lantaran adanya kebijakan baru terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kebijakan PBBKB ini sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB naik dari sebelumnya 5 persen menjadi 10 persen.

Baca juga: Presiden Jokowi Tanggapi Petisi Bulaksumur Akademisi UGM: Itu Hak Demokrasi 

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi pun merespons soal adanya PBBKB itu.

Menurutnya kebijakan ini bisa  masuk dalam komponen pembentukan harga BBM.

Kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen dinilai akan berimbas pada kenaikan harga BBM.

"Saya kira kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga sehingga pasti ada kenaikan 10 persen, misalnya sekarang yang dinaikan misalnya harganya Rp 10 ribu naik jadi Rp 11 ribu," kata Fahmi dikutip Kontan, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Insiden KA Pengangkut BBM Tabrak Pemuda di Kebakkramat Tak Ganggu Jadwal Kereta Lain

Fahmi beranggapan kenaikan PBBKB tersebut kurang tepat jika diterapkan pada tahun politik saat ini, karena dapat menimbulkan gejolak sosial.

"Saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan, secara meluas karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli dan ini bisa memicu pergolakan sosial dan itu berbahaya," tuturnya.

Fahmi menilai kenaikan PBBKB tak serta merta bisa mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik secara signifikan seperti yang diinginkan pemerintah. 

Sebab ada banyak variabel yang mempengaruhi kebiasaan masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Baca juga: Akibat Temper Pemuda di Kebakkramat, KA Pengangkut BBM Terlambat 14 Menit

"Karena keputusan untuk membeli kendaraan listrik itu banyak faktor yang mempengaruhinya, tidak semata-mata tentang harga, kalau misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar ini juga tidak mendorong konsumen kemudian pindah karena banyak variabel, ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service after sales," jelasnya.

Sementara Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengungkapkan, kenaikan harga BBM yang dipicu naiknya PBBKB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi 10 persen dapat memberatkan masyarakat.

"BBM mau dinaikin pajaknya, ini akan berdampak pada perekonomian di tengah kondisi kesulitan masyarakat," kata Ferdy.

Menurut Ferdy, kenaikan harga BBM atas dampak kenaikan PBBKB akan menimbulkan efek domino, seperti kenaikan biaya logistik yang berujung pada kenaikan harga bahan pokok, hal ini tentu akan membuat daya beli menurun dan inflasi meningkat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved