Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rapat Paripurna DPRD Klaten, Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi

Jawaban Bupati Klaten diwakili Wabup disampaikan pada saat rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Rabu (31/1/2024).

Penulis: Ibnu DT | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunsolo.com/Ibnu
Suasana rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban atas Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Klaten terhadap 4 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Klaten, Rabu (31/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya sampaikan jawaban atas Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Klaten terhadap 4 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Klaten.

Jawaban tersebut disampaikan pada saat rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Rabu (31/1/2024) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

4 Raperda yang diusulkan di antaranya, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga: Ketua DPRD Hamenang Tutup Rangkaian Tradisi Cethik Geni, Dorong Penggunaan Lokasi Representatif

Kedua, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah; ketiga Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan yang keempat adalah Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemotongan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan.

Kesempatan pertama Wabup Yoga sampaikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan dari Fraksi Gerindra.

yyyahasayangku
Suasana rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban atas Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Klaten terhadap 4 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Klaten, Rabu (31/1/2024).

Terhadap Raperda pertama, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur hubungan kerja antara DPRD dan Bupati yang didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Sehingga pola keseimbangan pengelolaan Pemerintahan Daerah perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai.

"Sedangkan untuk ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dari Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," jelasnya.

Menjawab pandangan umum tentang Raperda yang kedua, dalam memajukan kesenian daerah selain dengan perubahan atau penyempurnaan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah telah mengambil beberapa langkah.

Di antaranya, melakukan inventarisasi atau pencatatan, pendokumentasian, pemanfaatan, pembinaan terhadap semua jenis kesenian daerah yang ada dan pelaku seni serta upaya pelestariannya.

Selanjutnya, memvisualisasikan kesenian daerah melalui kegiatan pentas kesenian daerah; serta memberikan pengarahan tentang kelembagaan kesenian daerah dalam suatu wadah paguyuban kesenian.

Menjawab pandangan umum tentang Perda ketiga yang diajukan, terkait jumlah pengembang permukiman yang ada di wilayah Kabupaten Klaten yang sudah menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman yang sesuai dengan tapak yang sudah disetujui oleh Pemerintah Daerah.

"Saya jelaskan bahwa sampai dengan Tahun 2023 ada 14 (empat belas) perumahan dari 9 (sembilan)pengembang baik berbentuk badan usaha maupun perseorangan dengan jumlah keseluruhan 39 (tiga puluh sembilan) bidang sertifikat," penjelasan Wabup Yoga atas pandangan umum fraksi atas Raperda ketiga.

"Sedangkan yang terkait dengan jumlah rumah pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan yang ada di wilayah Kabupaten Klaten, dapat saya jelaskan bahwa terdapat 1 (satu) rumah pemotongan hewan ruminansia dan 3 (tiga) rumah pemotongan hewan unggas yang telah sesuai dengan standar yang berlaku," jawab Wabup soal Raperda keempat.

Wabup Yoga melanjutkan jawaban Bupati Klaten atas penyampaian pemandangan umum, tanggapan serta masukan dari Fraksi PKB mengenai Raperda ke dua dan empat.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved