Viral

Video Pengendara Motor di Yogyakarta Nekat Terobos Iring-iringan Jokowi, Bikin Geram Polisi

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor diduga nekat memotong iringan konvoi Presiden Joko Widodo, viral di media sosial.

Tayang:
(instagram.com/folkshitt)
Video pengendara motor diduga terobos iring-iringan Jokowi. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor diduga nekat memotong iringan konvoi Presiden Joko Widodo, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar tampak memotong laju ambulans yang diduga merupakan rombongan iring-iringan presiden Jokowi.

Baca juga: Siapa Sosok Pelaku Penembakan Warga Boyolali hingga Tewas di Colomadu? Polisi Sebut Bakal Ungkap 

Kemudian tampak polisi yang berjaga di lokasi seakan kesal dengan ulah pengendara tersebut.

Polisi pun tampak melayangkan pukulan ke pengendara itu namun tidak kena.

Usut punya usut kejadian tersebut terjadi saat rombongan Jokowi berkunjung ke Yogyakarta.

Video tersebut satu di antaranya diunggah oleh akun instagram @folkshitt, Rabu (31/1/2024).

 

Dilansir dari Kompas.com, Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, ada tujuh kendaraan yang berhak untuk didahulukan yaitu pemadam kebakaran, ambulans yang mengantar orang sakit, kecelakaan, pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, dan lain sebagainya.

“Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka kewajiban kepada pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal,” ucap Budiyanto.

Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Penggugat Gibran di PN Solo, Hasil Gugatan MK-nya Loloskan Gibran

Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43/1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi.

Sebagai informasi, tindakan diskresi pada intinya untuk menjaga kelancaran lalu lintas, antara lain memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu. Lalu memerintahkan pemakai jalan lain untuk jalan terus.

Termasuk juga mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, serta mengubah arah lalu lintas.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved