Berita Boyolali
Beredar Surat Sprindik KPK Periksa Pejabat di Boyolali, Ternyata Terindikasi Palsu
Surat penyidikan pejabat di Boyolali oleh KPK beredear di media sosial. Surat itu terindikasi palsu. Ini sudah dikonfirmasi Pemkab Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Viral surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang menyeret pejabat di Boyolali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat dengan kop lembaga antirasuah dan gambar burung garuda itu beredar di media sosial X dan media jejaring WA.
Surat tersebut bernomor B581/08/01/2024 ingin memberitahukan jika KPK mulai menyidik Sunarno Ghibon, SE.
Menurut surat tersebut, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah, gratifikasi, penyalagunaan anggaran, berdasarkan aduan masyarakat.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penyelewengan lainnya di lingkungan PDAM Boyolali.
Berikut kutipan yang beredar tersebut:
Yang diduga adanya penyelewengan yang dilakukan oleh saudara SUNARNO GHIBON, SE selaku pejabat PDAM BOYOLALI JAWA TENGAH
Dibagian bawah surat itu juga ada catatan tambahan dengan tulisan tangan.
NB. Untuk hadir pada hari Senin, 15 Januari 2024
Sekilas, surat yang ditanda tangani Asep Gunturu Rahayu pada 09 Januari 2024 itu seperti asli.
Baca juga: KPK Sebut SPI 2023 Pemkab Boyolali Curang, Inspektur Daerah Membantah: Tak Ada Pengondisian Jawaban
Hanya saja, terdapat redaksi yang tak sesuai dengan nomenklaturnya.
Dimana, di Boyolali tak ada PDAM, namanya sudah berganti menjadi PUDAM (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) Tirta Ampera Boyolali.
Surat itupun diduga tak berasal dari lembaga antirusuah.
Dewan pengawas, Pudam Tirta Ampera Boyolali, Insan Adi Asmono sudah menerima surat tersebut dari Direktur Utama.
Pihaknya pun kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat daerah Boyolali yang selanjutnya dikonfirmasikan langsung ke KPK.
"Admin (KPK) yang sering berkoordinasi dengan Inspektorat membalas dari sana (Admin KPK) bahwa surat tersebut terindikasi palsu," kata Insan.
Sebab, menurut admin KPK tersebut, surat resmi dari KPK formatnya tak seperti itu.
"Format surat dan kop surat bukan standar KPK," kata Insan.
Surat yang diantar bukan melalui jasa pengiriman itu juga tak tertera nomor kontak untuk konfirmasi.
"Tidak ada nomor kontak yang harus dihubungi ketika memang surat pemberitahuan atau dimulainya penyidikan (oleh KPK)," pungkas Insan. (*)
| ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
|
|---|
| Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| 3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
|
|---|
| Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
|
|---|
| Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kpk_20180703_232505.jpg)