Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Karanganyar

Gelar Rakor Penyusunan DIP 2024, Pemkab Karanganyar Siap Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Segenap Organisasi Perangkat Daerah setempat ingin mempertahankan predikat Karanganyar sebagai Kabupaten Informatif.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/MARDON WIDIYANTO
Pemkab Karanganyar menggelar Rakor Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Rencana Aksi Pengelolaan Informasi Publik tahun 2024 di Podang I Kantor Setda Kabupaten Karanganyar, Selasa (13/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Rencana Aksi Pengelolaan Informasi Publik Tahun 2024.

Segenap Organisasi Perangkat Daerah setempat ingin mempertahankan predikat Karanganyar sebagai Kabupaten Informatif.

Rakor Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Rencana Aksi Pengelolaan Informasi Publik tahun 2024 digelar di Podang I Kantor Setda Kabupaten Karanganyar, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Pasar Murah di Jaten Karanganyar, Pj Bupati Timotius Sebut Jadi Solusi Tekan Harga Sembako

Rapat dihadiri jajaran Diskominfo Karanganyar serta perwakilan masing-masing  OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP), Arif Purwanto, mewakili Kadinas Kominfo Isnan Nur Aziz menuturkan pentingnya penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) ditengah era keterbukaan informasi. Pasalnya Diskominfo Karanganyar ingin mempertahankan predikat Kabupaten Informatif dengan angka di atas 90.

"Bulan ini akan disusun Daftar Informasi Publik(DIK) dan bulan Maret penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Kita harus dapat mempertahankan predikat Kabupaten Informatif," katanya.

Sementara Pejabat Fungsional Prahum Ahli Muda Diskominfo Kabupaten Karanganyar, Kristiana Dwi mengatakan petunjuk dan pedoman untuk menyampaikan informasi telah diatur dalam Perda Kabupaten Karanganyar no 10 Tahun 2022 pasal 11 dan UU no 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang disampaikan ke masyarakat meliputi informasi berkala, serta merta dan setiap saat.

Baca juga: Pj Bupati Timotius Serahkan Penghargaan untuk Wajib Pajak PBB-P2 Karanganyar yang Bayar Tercepat

"Informasi yang kita sampaikan masyarakat inilah yang merupakan inti dari penyusunan Daftar Informasi Publik(DIP) ," jelasnya.

Ditambahkannya untuk Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) nantinya akan ditetapkan mekanisme uji konsekuensi. Setelahnya akan ada pengecekan dan persetujuan pimpinan dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda).

"Dalam pengelolaan informasi nantinya akan kita lakukan monitoring dan evaluasi (monev) sebelum disampaikan ke masyarakat. Karena informasi yang disampaikan tentunya harus akurat dan transparan," pungkasnya. (*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved