Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Dahulukan Penghitungan Suara DPRD Kota Solo, TPS 024 Ditegur PPK Jebres: Tak Sesuai Aturan KPU Pusat

KPPS TPS 024 ditegur PPK Jebres. Itu lantaran tidak melakukan urutan penghitungan sebagaimana mestinya. Pertama harus Capres-cawapres.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Suasana PPK saat datangi KPPS di TPS 024 Pucangsawit, Jebres, Kota Solo (14/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penghitungan suara di TPS 024 yang berada di Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, sempat bersitegang.

Sebab penghitungan suara tidak sesuai dengan buku paduan. 

Dimana, di buku panduan tersebut diterangkan bahwa penghitungan suara Capres-Cawapres paling utama. 

Dari pantauan Tribunsolo.com, TPS 024 memulai penghitungan suara diawali dengan DPRD Kota Solo

Setelah menghitung suara DPRD Kota, KPPS berencana melanjutkan penghitungan suara DPRD Provinsi. 

Hal ini membuat Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jebres mendatangi KPPS TPS 024 untuk menegur.

Ketua PPK Jebres, Budi mengatakan, aturan yang diberikan oleh KPU pusat dan sesuai dengan panduan penghitungan surat suara di mulai dari Capres-Cawapres. 

"Jadi, seharusnya itu Capres-Cawapres, dilanjutkan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan ditutup dengan DPRD Kabupaten atau Kota," ujarnya. 

Ia meminta agar penghitungan surat suara di TPS 024 sesuai dengan prosedur KPU pusat.

Baca juga: Di TPS 2 Tegalgiri Boyolali, Paslon 03 Ganjar-Mahfud Unggul 100 Persen 

"Kalau kami (PPK) Jebres meminta dihentikan dan kembali sesuai dengan penghitungan yang sesungguhnya," terangnya.

Lebih lanjut, ia tidak bisa menjelaskan alasan KPPS TPS 024 mengutamakan Penghitungan suara DPRD Kota.

"Monggo (Silahkan) tanyakan ke ketua KPPS kenapa kok jadi begitu," tandasnya. 

Sementara itu, Ketua KPPS TPS 024  Bambang Himawan belum bisa memberikan keterangan terakit hal itu. 

Terpisah, salah satu Saksi di TPS 024 Angga Saputra mengatakan penghitungan surat suara DPRD Kota telah di setujui oleh semua pihak yang berada di TPS, termasuk dengan Panwaslu. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved