Pemilu 2024
Dahulukan Penghitungan Suara DPRD Kota Solo, TPS 024 Ditegur PPK Jebres: Tak Sesuai Aturan KPU Pusat
KPPS TPS 024 ditegur PPK Jebres. Itu lantaran tidak melakukan urutan penghitungan sebagaimana mestinya. Pertama harus Capres-cawapres.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Anang Maruf
Suasana PPK saat datangi KPPS di TPS 024 Pucangsawit, Jebres, Kota Solo (14/2/2024).
"Mungkin ada kesalahpahaman dari Ketua KPPS ataupun anggota KPPS, yang seharusnya Capres-Cawapres terlebih dahulu tetapi malah DPRD Kota yang di dahulukan," terangnya.
Ia juga mengaku, Ketua KPPS telah meminta izin penghitungan suara dilakukan DPRD Kota terlebih dahulu.
Sebab, agar warga yang datang ke TPS 024 tidak cepat meninggalkan tempat.
Dengan demikian, penghitungan surat suara setelah DPRD Kabupaten atau Kota dilanjutkan dengan Penghitungan Capres-Cawapres. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.