Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Pilpres 2024 Belum Tentu Satu Putaran Meski Ada Paslon Unggul Lebih dari 50 Persen, Simak Syaratnya

Jika melihat dari aturannya, Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Kolase Istiimewa
Kolase Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saat mencoblos di TPS masing-masing. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa lembaga survei sudah mulai menampilkan  data perhitungan cepat atau quick count perolehan suara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.

Seperti halnya Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, dan PT Poltracking Indonesia, sudah merilis hasil perhitungan cepat mereka pada Rabu (14/2/2024) pada pukul 15.15 WIB.

Melihat dari ketiganya, untuk sementara pasangan Prabowo-Gibran unggul di atas 50 persen. 

Berikut data perhitungan cepat perolehan suara ketiga paslon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 dari berbagai lembaga survei.

Hitung Cepat atau Quick Count Pemilu 2024 

Data Pukul 15.15 WIB

Litbang Kompas

  • Anies-Muhaimin 22,17 persen
  • Prabowo- Gibran 60,11 persen
  • Ganjar- Mahfud MD 17,73 persen
  • DATA MASUK 39,75 persen

Indikator Politik Indonesia

  • Anies-Muhaimin 23,90 persen
  • Prabowo- Gibran 59,50 persen
  • Ganjar- Mahfud MD 16,59 persen
  • DATA MASUK 31,23 persen

PT Poltracking Indonesia

  • Anies-Muhaimin 21,49 persen
  • Prabowo- Gibran 60,59 persen
  • Ganjar- Mahfud MD 17,93 persen
  • DATA MASUK 41,47 persen

Syarat Pilpres Satu Putaran atau Dua Putaran

Jika melihat dari aturannya, Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Dari aturan tersebut diketahui jika pasangan calon yang memiliki suara di atas 50 persen belum tentu dipastikan menang dalam satu putaran.

Pasalnya Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).

Artinya, paslon tidak cukup jika hanya memenuhi syarat 50 persen plus 1 saja.

Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved