Ramadhan 2024
Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Jika Air Mata Tak Sengaja Tertelan
Berikut hukum menangis di saat berpuasa, disertai penjelasan hal-hal yang membatalkan puasa oleh ulama.
Penulis: Content Writer Tribun Solo | Editor: Hanang Yuwono
Menangis jenis ini merupakan tanda keimanan dan ketaqwaan yang tinggi.
Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.
Baca juga: 7 Manfaat Mengonsumsi Kurma saat Buka Puasa, Kandungannya Baik untuk Kesehatan Jantung
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum dengan sengaja
Yang membatalkan puasa salah satunya adalah makan dan minum dengan sengaja.
Adapun kalau seseorang melakukannya dengan tidak sengaja atau lupa, tidaklah membatalkan puasanya
Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :
“Setiap amalan anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)
Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan minum oleh Allah.”
Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka batallah puasanya.
2. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Kecuali jika muntah dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.
Berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’, beliau berkata :
“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasai menahan muntahnya (muntah denga tidak sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shohih)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.