Pengamat Militer Nilai Prabowo Punya Hak Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan, Sebut Sudah Sesuai UU
Prabowo Subianto mendapat sematan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) dari Presiden Joko Widodo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
“Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu dia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban apapun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI. Termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa,” tegasnya.
Selain itu, Khairul juga meluruskan tuduhan Prabowo sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah keliru. Dikatakan Khairul, tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Prabowo pelanggar HAM berat.
“Sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat," tutur Khairul.
"Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo,” tambahnya.
(*/ADV)
Izin Berenang di Sungai, Penghuni RPSDM Estu Tomo Asal Klaten Ditemukan Meninggal di Bengawan Solo |
![]() |
---|
Jarang Disorot, Relawan di Solo Bongkar Peran Vital Gibran: Blusukan Hingga Jadi Penyeimbang Prabowo |
![]() |
---|
Relawan di Solo Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Singgung Bisa Buat Sejarah Baru di Perpolitikan |
![]() |
---|
Di Solo, Jokowi Buka Kartu! Dukungan Politiknya Jelas : Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Di Solo, Jokowi Blak-blakkan Ungkap Alasan Gibran Tak Dampingi Prabowo Saat Pelantikan Menteri Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.