Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengamat Militer Nilai Prabowo Punya Hak Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan, Sebut Sudah Sesuai UU

Prabowo Subianto mendapat sematan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) dari Presiden Joko Widodo.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat memasangkan tanda pangkat bintang empat untuk Prabowo Subianto saat rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

“Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu dia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban apapun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI. Termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa,” tegasnya.

Selain itu, Khairul juga meluruskan tuduhan Prabowo sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah keliru. Dikatakan Khairul, tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Prabowo pelanggar HAM berat.

“Sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat," tutur Khairul.

"Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo,” tambahnya.

(*/ADV)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved