Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Apakah Hirup Asap Rokok atau Vape Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz

Sejumlah ulama pun menyatakan jika mengisap rokok atau vaping adalah salah satu yang membatalkan puasa.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com / Ryantono Puji
ILUSTRASI : Pengguna Vape 

TRIBUNSOLO.COM - Terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan.

Salah satunya adalah merokok atau mengisap vape.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad menjelaskan, para ulama sudah sepakat jika rokok atau sejenisnya, seperti halnya vape, dikategorikan dalam istilah syurbud dukhan yang artinya adalah minum atau mengisap asap.

Baca juga: Viral Prabowo Buka Puasa Bareng Mantan Istri dan Anaknya, Titiek Soeharto Sempat Bicara soal Rujuk

Merokok atau vaping (orang yang mengisap vape) dilakukan dengan cara mengisap lalu diembuskan asapnya. 

Sejumlah ulama pun menyatakan jika mengisap rokok atau vaping adalah salah satu yang membatalkan puasa.

"Kalau dalam bahasa kita, syurbud dukhan itu seperti mengisap rokok. Di mana orang yang merokok atau vaping itu bisa membatalkan puasa," ujarnya, mengutip Kompas.com. 

Dalam pandangan agama Islam, merokok dan vaping adalah salah satu aktivitas yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang dalam tubuh manusia.

Baik lewat mulut atau hidung yang dikategorikan dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Apakah Menangis di Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ulama

Selain itu, vape juga memiliki rasa, yang mana saat diisap tentu akan menempel pada indra perasa lidah dan masuk ke dalam kerongkongan.

"Jadi orang yang merokok dan orang yang menggunakan vape, maka batal puasanya karena itu masuk ke dalam syurbud dukhan itu tadi," ucapnya.

Lantas bagaimana orang yang tidak sengaja menghirup asapnya? Ziyad menjelaskan, mengisap vape dengan menghirup aroma vape dari orang lain itu adalah dua hal yang berbeda.

"Menghirup itu seperti menghirup minyak wangi, minyak kayu putih, aroma masakan, ataupun menghirup asap rokok dari orang lain (perokok pasif) tidak termasuk dalam kategori syurbud dukhan. Jadi tidak membatalkan puasa," jelasnya.

Orang yang lewat di depan orang yang merokok atau vaping kemudian tidak sengaja menghirup asapnya, maka puasanya tidak batal dan tetap sah.

Dalam kitab At-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga, disebutkan ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa, yakni:

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved