Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Puasa Ramadhan 2024

Hukum Memotong Rambut ketika Sedang Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Puasanya Batal?

Berikut adalah hukum memotong rambut ketika sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 2024.

TRIBUNSOLO.COM
Ilustrasi cukur rambut 

TRIBUNSOLO.COM - Berikut adalah hukum memotong rambut ketika sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 2024.

Memotong rambut adalah hal yang biasa dilakukan oleh pria maupun perempuan.

Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan tapi Tidak Shalat Tarawih, Begini Kata Ustaz

Mengubah gaya rambut adalah salah satu cara untuk memperbaiki penampilan seseorang.

Terlebih jika akan menyambut hari spesial seperti hari raya Idul Fitri, pastilah banyak orang yang menginginkan penampilan yang lebih baik, termasuk gaya rambut.

Akan tetapi, bagaimana hukumnya jika memotong rambut saat puasa? Apakah hal tersebut tidak membatalkan puasa?

Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa tak diperbolehkan membiarkan rambut dan bulu yang tumbuh di tubuh tertentu lebih dari 40 hari.

“Kita diberi batas waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, membersihkan bulu ketiak dan mencukur rambut kemaluan. Janganlah kita biarkan lebih dari 40 hari.” (HR.Muslim).

Namun dianjurkan agar memotong rambut sesuai nilai-nilai agama Islam.

Terkait hukum memotong rambut saat puasa, telah dijelaskan dalam sebuah hadits Abi Salamah bin Abdurrahman.

Dalam hadits tersebut menjelaskan:

"Bahwa para istri Nabi mencukur rambut mereka sampai seperti wafrah (rambut yang melebihi pundak atau pelipis telinga),” (HR. Muslim: 320).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa:

حلق الشعر وقص الأظافر ونتف الإبط وحلق العانة، كل ذلك لا يفطر الصائم.

“Memangkas rambut, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memangkas bulu kemaluan, ini semuanya tidak membatalkan puasa.”

Hal ini dikarenakan memotong rambut tidak termasuk kedalam hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan suami istri, dan lainnya.

Baca juga: Apakah Menonton Video Dewasa Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved