Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Hukum Menangis dan Marah saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Apakah marah dan menangis saat puasa membatalkan. Simak penjelasan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Freepik
Ilustrasi marah 

TRIBUNSOLO.COM - Godaan puasa di bulan Ramadan tidak hanya lapar dan haus. 

Namun, juga untuk menjaga hawa nafsu. 

Salah satunya marah dan menangis

Nah, apakah marah dan menangis membatalkan puasa

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi ini. 

Dia mengatakan, seseorang yang marah dan menangis tidak batal puasanya. 

Anwar memaparkan, hal yang membatalkan puasa seperti memasukan benda ke mulut.

Baca juga: Suara Hasan Abdillah di Pileg Melesat, Pernah Viral Buat Konten Beri Rp10 Juta Asal Batal Puasa

Dia mencontohkan seperti makan, minum atau merokok. 

Selain itu, hubungan seksual suami-istri juga membatalkan puasa

"Di luar itu, tidak membatalkan puasa. Kalau menangis juga tidak ada masalah," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Namun, anwar mengingatkan, soal marah-marah dan menangis juga harus tepat hukumnya. 

Jangan sampai marah yang zalim pada orang lain. 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved