Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral ART di Jember Dianiaya & Diikat Suami di Kandang Sapi, Merantau Tanpa Pamit Jadi Akar Masalah

Usut punya usut, kasus yang viral di media sosial itu terjadi karena dahulunya Supiati pergi merantau tanpa pamit.

Istimewa
Viral ART di Jember Dianiaya & Diikat Suami di Kandang Sapi, Merantau Tanpa Pamit Jadi Akar Masalah 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus satu ini bikin geleng-geleng kepala, dimana seorang ART di Jember ternyata diikat di kandang sapi oleh suaminya sendiri.

Tak hanya itu, ART bernama Supiati (28) itu juga dianiaya dan diberi bogem mentah oleh Toheri (53), suaminya.

Usut punya usut, kasus yang viral di media sosial itu terjadi karena dahulunya Supiati pergi merantau tanpa pamit.

Dilansir dari Bangkapos.com, Supiati meninggalkan rumah mencari pekerjaan tanpa pamit suaminya pada 23 Desember 2023.

Supiati diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Medan, Sumatera Utara.

Dua bulan berselang, Supiati memutuskan pulang ke kampung halaman di Jember pada Senin (4/3/2024).

Ketika batang hidungnya terlihat Toheri, bukan sambutan dan peluk hangat yang diterimanya.

Baca juga: Viral Ibu Hamil Terobos Banjir di Sukabumi Demi Lahirkan Sang Buah Hati di Puskesmas

Bogem mentah dilayangkan Toheri, dan berlanjut menyekap istrinya di kandang sapi gegara amarah yang memuncak.

"Jadi motif KDRT terhadap istrinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan utang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain," ujar Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief, Kamis (14/3/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, istrinya tersebut sudah sering pergi dari rumah tanpa pamit. Namun setiap kali ditanya, korban justru selalu emosi.

"Saat ditanya, malah marah-marah. Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan utang. Hal itu membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain sehingga dia cemburu," imbuh Arief.

Baca juga: Viral Kepala BMKG Sebut Gempa 8,7 SR Lumpuhkan Jakarta, Dwikorita Ungkap Videonya Dipotong-potong

Beruntung ketika disekap, Supiati berhasil melarikan diri dengan memutuskan tali yang menjeratnya.

Supiati kemudian sempat bersembunyi di sebuah gudang sembari meminta tolong.

"Warga sekitar mendengar suara perempuan minta tolong dari arah gudang di wilayah setempat. Saat didatangi, ternyata sudah ada korban," jelas dia.

Saat ditemuukan, kondisi korban babak belur dengan luka lebam di seluruh tubuh terutama di bagian kepala.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT).

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta," paparnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved