Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Usia Masih Belasan Tahun, 3 Remaja Ditangkap Polres Boyolali Setelah Bacok Warga yang Nongkrong

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pedang sepanjang 1 meter.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Rifatun Nadhiroh
Dok.Humas Polres Boyolali
Tiga anggota geng asal Klaten jadi tersangka kasus penganiayaan di Boyolali, Rabu (20/3/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tiga orang pemuda asal Klaten ditangkap Polres Boyolali.

MR (19), ESP (18) dan AFJ (17) ditangkap setelah membacok karyawan pasar malam yang lagi nongkrong di jalan Boyolali - Jatinom, Klaten.

Pembacokan terhadap korban yang berinisial AW (41) itu terjadi pada Sabtu dini hari 16 Maret lalu.

Saat AW lagi nongkrong di pinggir jalan di depan warung angkringan.

Tak ada angin tak ada hujan, geng pelaku MR (19), ESP (18) dan AFJ (17) dan belasan orang lainnya tiba-tiba datang dari arah barat.

Baca juga: Buntut Duel Maut Peternak Bebek di Klaten, Polisi Lakukan Penyelidikan 

Para pelaku pun  mengacung-acungkan senjata tajam.

Gerombolan itu pun membuat tongkrongan AW bubar seketika.

Teman-teman AW bisa melarikan diri.

Tapi AW terjatuh. Dia pun langsung jadi bulan-bulananan para pelaku.

Bahkan AW juga sempat dibacok pada bagian punggungnya.

Sepeda motor korban pun sempat dibawa para pelaku sebelum akhirnya dimasukkan ke sebuah ladang pertanian yang tak jauh dari lokasi.

Kasus itu pun langsung dilaporkan ke Polres Boyolali.

Baca juga: Sadis, Cara Ayah di Boyolali Habisi Anak Tiri yang Masih 3 Tahun, Hanya karena Korban Tak Mau Tidur

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku.

Awalnya ada belasan pelaku yang merupakan geng dari Klaten yang diamankan.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, hanya 3 yang terbukti melakukan penganiayaan.

Lainnya hanya ikut-ikutan, mungkin sorak-sorak atau sejenisnya.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyebut kini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Korban AW (41) mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan," kata kapolres.

Kapolres menyebut untuk motif para pelaku melakukan penganiayaan tersebut tanpa ada sebab yang pasti.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab, ini modus semacam geng yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas untuk kami tindak tegas," tegas Petrus.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pedang sepanjang 1 meter.

Baca juga: Mobilio Masuk Parit di Juwiring Klaten, Sempat Hilang Kendali, Hingga Tabrak Beat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Kapolres memberikan himbauan kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan karena berpotensi tindak pidana yang ada akibat hukumnya dan sangat merugikan.

Kapolres juga akan terus meningkatkan jajaranya agar rutin melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana.

"Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin terutama saat jam-jam rawan sehingga Kamtibmas pada bulan Ramadhan ini, tetap kondusif," ujarnya. (*)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved