Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Hukum Suntik di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ulama

Dalam bidang medis, perlu diperjelas status hukum terkait membatalkan puasa atau tidak, salah satunya adalah suntik.

ISTIMEWA
Ilustrasi 

Lebih baik jika suntik dilakukan setelah berbuka puasa, apabila memungkinkan.

Atau mungkin bisa mencoba alternatif pengobatan lain yang lebih aman dilakukan saat puasa.

Namun jika terdesak dan harus segera mendapat pengobatan, maka suntik bisa dilakukan di siang hari.

Dalam kitab “Al-Ijabahasy-Syar’iyyah Fi Masailasy-Syari’ah” karya Syeikh Ibrahim Abu Yusuf, dijelaskan sebagai berikut.

“Diperbolehkan menancapkan jarum (suntik) di bawah kulit atau pada pembuluh darah (urat), meskipun dengan tujuan untuk memasukkan makanan, karena hal itu dilakukan bukan melalui lubang badan yang diperhitungkan oleh syara’ (mulut, hidung dan telinga). Sungguh pun demikian, sebaiknya hal itu dilakukan sesudah berbuka puasa”.

(Magang TribunSolo.com/Ilham Dwi Rahman)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved