Berita Wonogiri
Update Kasus Pelanggaran Etik Eks Ketua PPK Wonogiri Kota, Barang Bukti Rp136 Juta Bisa Dikembalikan
Barang bukti uang Rp136 juta dalam kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh eks Ketua PPK Wonogiri Kota bisa kembali.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Uang sebesar Rp 136 juta dalam kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh eks Ketua PPK Wonogiri Kota bisa kembali ke tangan pemiliknya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto.
Menurutnya, saat ini kasus itu telah diputuskan dan dihentikan, sebab terlapor Hafidz Budi Raharjo meninggal dunia.
"Barang bukti uang, masih kita simpan," jelasnya.
Menurutnya uang itu adalah barang bukti yang sebelumnya diserahkan oleh Polres Wonogiri kepada Bawaslu Wonogiri dalam temuan kasus tersebut.
Hafidz sebelumnya tersandung kasus kepemilikan narkoba.
Ia ditangkap pada Jumat (9/2/2024) lalu saat mengambil ganja di depan salah satu kantor ekspedisi yang dipesannya secara online.
Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Boyolali Langgar Administrasi Pemilu Karena Temuan Pergeseran Suara
Hafidz juga tersandung kasus dugaan pelanggaran pemilu, sebab saat ditangkap, Polisi menemukan uang tunai total Rp 136 juta serta 200 pcs kaos bergambar salah satu capres-cawapres.
Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, Joko menyebut Hafidz menerima barang dan uang itu dari seseorang bernama Gendon.
Berdasarkan keterangan Hafidz, uang itu diberikan oleh Gendon dengan tujuan agar tidak terjadi kecurangan di TPS.
Hafidz juga menyebut bahwa Gendon tidak terafiliasi dengan peserta pemilu.
"Keterangannya uang itu dari inisial Gendon dan tidak diketahui identitas, alamat, nomor HP. Kemarin saat diminta mengantarkan ke lokasi Gendon, Hafidz mengaku tidak tahu, hanya bilang di Semarang," katanya.
Uang Rp 136 juta itu menurutnya akan dikembalikan ke pemiliknya.
Namun yang menjadi masalah tidak diketahui siapa pemilik uang itu.
"Jadi akan kita umumkan. Yang merasa memilikinya bisa mengambil, tapi juga harus membuktikan kalau itu miliknya," kata Joko.
"Saat tujuh hari diumumkan tidak diambil, kita lihat nanti aturannya seperti apa," imbuhnya. (*)
Bangga! Wonogiri Juara Pertama Nasional Kepatuhan Penyelenggaraan Penilaian Publik dari Ombudsman |
![]() |
---|
Mobil Carry Terjun Bebas ke Rumah Warga di Wonogiri Disebut Janggal, Kades Bantah terkait Hal Mistis |
![]() |
---|
Kronologi Mobil Carry Terjun ke Rumah Warga Wonogiri Jateng, Sempat Mogok |
![]() |
---|
Insiden Mobil Carry Terjun Timpa Rumah Warga di Wonogiri, Kades Sebut Baru Pertama: Saya Heran |
![]() |
---|
Kejadian Mobil Carry Terjun Bebas ke Rumah Warga di Wonogiri Disebut Janggal, Bisa Lewati Pepohonan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.