Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Jenazah Stevie Agnecya Tak Diadzankan saat Sudah Dimasukkan Liang Lahat, Ini Alasannya

Namun saat dikuburkan ke liang lahat, jenazah Stevie tak diadzani oleh salah satu anggota keluarga.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kolase
Pemakaman Stevie Agnecya 

TRIBUNSOLO.COM - Selebgram Stevie Agnecya telah beristirahat untuk selama-lamanya di peristirahatan terakhirnya.

Almarhumah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Stevie dimakamkan secara Islam, mengingat dirinya adalah seorang mualaf.

Sebelum dimakamkan, jenazahnya juga disalatkan sesuai dengan syariat Islam.

Namun saat dikuburkan ke liang lahat, jenazah Stevie tak diadzani oleh salah satu anggota keluarga.

Baca juga: Pemakaman Stevie Agnecya : Sang Putra Lambaikan Tangan saat Jasad Stevie Dimasukkan ke Liang Lahat

Menurut pengakuan seorang petugas gali kubur, jasad Stevie tak diadzani karena pihak keluarga yang meminta,

"Permintaan dari keluarga tidak diazankan," ungkap seorang petugas makam dikutip dari Tribunnews.com,  Jumat (22/3/2024) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dikutip dari NU Online, berikut tata cara mengubur jenazah sesuai hukum Islam.

Secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya al-Fiqhul Manhajî menjelaskan tata cara mengubur jenazah sebagai berikut:

1. Jenazah dikubur dalam sebuah lubang dengan kedalaman setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas dan dengan lebar seukuran satu dzira’ lebih satu jengkal. 

Berdasarkan sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi berkenaan dengan para sahabat yang terbunuh pada waktu perang uhud, beliau bersabda:   احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا   Artinya: “Galilah liang kubur, luaskan dan baguskan.”

2. Wajib memiringkan jenazah ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat. Sekiranya jenazah tidak dihadapkan ke arah kiblat dan telah diurug tanah maka liang kubur wajib digali kembali dan menghadapkan jenazahnya ke arah kiblat bila diperkirakan belum berubah. Disunahkan untuk menempelkan pipi jenazah ke bumi.

3. Bila tanahnya keras disunahkan liang kubur berupa liang lahat. Yang dimaksud liang lahat di sini adalah lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat seukuran yang cukup untuk menaruh jenazah.

Jenazah diletakkan di lubang tersebut kemudian ditutup dengan menggunakan batu pipih agar tanahnya tidak runtuh mengenai jenazah.   Namun bila tanahnya gembur maka disunahkan dibuat semacam belahan di bagian paling bawah liang kubur seukuran yang dapat menampung jenazah di mana di kedua tepinya dibuat struktur batu bata atau semisalnya.

Jenazah diletakkan di belahan liang kubur tersebut kemudian di bagian atasnya ditutup dengan batu pipih lalu diurug dengan tanah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved