Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Buruh Silakan Lapor! Pemkab Sukoharjo Buka Posko Pengaduan THR: Bisa Via Telepon

Buruh di Sukoharjo diminta melapor jika THR mereka tidak sesuai atau dicicil. Pemkab menyediakan posko pengaduan.

Istimewa
Informasi pengaduan THR. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Sukoharjo, membuka posko pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja.

Kepala Dipenaker Sukoharjo, Sumarno menjelaskan, berdasarkan aturan, pembayaran THR paling lambat dibayar sepekan sebelum lebaran.

"Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilaksanakan H-7 Idul Fitri," ucap Sumarno, Kamis (28/8/2024).

Posko pengaduan THR telah dibuka sejak 20 Maret 2024 kemarin, dan akan dibuka sampai 20 April 2024 mendatang, 10 hari setelah lebaran.

"Terus ini, memang sudah sejak kemarin melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan, dan bersangkutan (Perusahaan) sudah siap untuk melaksanakan kewajibannya," terang Sumarno.

Ia menjelaskan, jika karyawan sudah bekerja satu tahun atau lebih, maka harus mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Baca juga: THR Terlambat Cair, Ini Lokasi Aduannya di Wonogiri, Mau Mengadu Lewat WA Bisa

Namun kalau yang bersangkutan kurang dari setahun akan dibayar sesuai ketentuan dari perusahaan masing-masing.

Disinggung mengenai informasi yang beredar bahwa ada beberapa perusahaan memberikan THR secara cicil.

Sumarno menegaskan bahwa itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Secara aturan, itu kan tidak boleh, yang jelas secara aturan jika karyawan mendapatkan THR dengan cara cicil itu tidak boleh, untuk THR dilaksanakan satu kali gaji," ujarnya.

Jika nantinya ada perusahaan memberikan THR secara cicil, Dispenaker Sukoharjo akan langsung mengkonfirmasi hal itu kepada perusahaan yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Sumarno menambahkan jika nantinya ada karyawan yang tidak memperoleh THR atau THR di cicil maka bisa melaporkan ke posko pengaduan tunjangan hari raya.

"Posko pengaduan di buka setiap hari pukul 8 pagi hingga 2 siang di Gedung Menara Wijaya lantai 4, dan juga bisa melaporkan via telepon 08001111112, ada juga langsung melalui website," tandasnya. (*/Adv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved