Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

THR Terlambat Cair, Ini Lokasi Aduannya di Wonogiri, Mau Mengadu Lewat WA Bisa

Disnakerin Wonogiri menyiapkan posko aduan apabila terdapat permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Erlangga Bima
Ilustrasi Kantor Disnakerin Wonogiri 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Wonogiri menyiapkan posko aduan apabila terdapat permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di Wonogiri

Kepala Disnakerin Wonogiri, Wiyanto, mengatakan pembayaran THR sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh. 

Selain itu menurutnya juga ada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan SE dari Gubernur Jawa Tengah soal pembayaran THR bagi karyawan itu. 

"THR dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum lebaran, sesuai dengan surat edaran menteri juga," jelas dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (27/3/2024). 

"Paling lambat tanggal 3 April," tambahnya. 

Baca juga: Waspada Chikungunya! Ada 69 Kasus, Warga Wonogiri Yuk Lakukan 3M Plus

Menurutnya, jika terdapat permasalahan pembayaran THR, misalnya telat atau jumlahnya tidak sesuai, pekerja atau buruh bisa melapor ke Posko Aduan yang ada di Disnakerin Wonogiri

Wiyanto mengatakan, aduan itu bisa disampaikan melalui media-media yang dimiliki Disnakerin Wonogiri, seperti Website, Instagram, Facebook maupun nomor WhatsApp. 

"Langsung ke kantor (Disnakerin) juga bisa," ujar Wiyanto. 

Jika ada aduan, pihaknya akan menindaklanjuti ke perusahaan bersangkutan dengan kembali mengingatkan aturan yang ada. 

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Wonogiri Kamis 28 Maret 2024, Cek Jadwal Buka Puasa Ramadan 2024

Dalam hal ini, menurutnya Disnakerin Wonogiri bertindak sebagai mediator. Bahkan jika perusahaan ngeyel tidak membayar seusai aturan, pihaknya akan meneruskan aduan ke pengawas yang ada di tingkat provinsi. 

"Yang tidak patuh misalnya ada, tetap harus memberikan (THR ke karyawan). Misalnya terlambat ada ketentuan, sampai ada sanksi juga," kata Wiyanto. 

Sebagai informasi, besaran THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016. 

Jika pekerja atau buruh mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah. 

Sementara itu, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan hitungan masa kerja (dalam bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved