Ramadhan 2024
Hukum Menukar Uang Lebaran di Pinggir Jalan, Hati-hati Terjerat Riba, Begini Peringatan Ulama
Berikut ini hukumnya menukar uang lebaran di pinggir jalan menurut Buya Yahya, ada potensi riba di dalamnya.
Penulis: Content Writer Tribun Solo | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Memberikan angpau berisi uang baru saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, menjadi salah satu tradisi yang biasa dilakukan Umat Muslim di Indonesia.
Untuk mendapatkan uang baru, biasanya orang-orang menukarkan uang nominal besar dengan pecahan rupiah yang nominalnya lebih kecil.
Beberapa orang umumnya akan memilih menukarkan uangnya di penyedia jasa penukaran uang di pinggir jalan, daripada harus mengantre di bank karena alasan lebih praktis.
Baca juga: Bagaimana Hukum Membeli Baju Baru Menjelang Lebaran? Simak Penjelasan Buya Yahya
Biasanya, saat melakukan transaksi, penyedia jasa penukaran akan menetapkan selisih nilai uang yang akan dikembalikan.
Misalnya, jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, maka si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.
Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi penukaran uang, yang kemudian banyak diperdebatkan soal hukumnya dalam pandangan islam.
Lantas, bagaimana hukum menukar uang lebaran di pinggir jalan?
Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum menukar uang lebaran dipinggir jalan adalah riba.
Baca juga: Jelang Lebaran 2024, Tol Solo-Jogja Bakal Difungsionalkan Lagi, Dibuka Mulai Jumat 5 April
Hal itu karena ada selisih antara uang yang ditukar dengan uang yang baru.
"Jika dalam serah terimanya adalah, memberikan uang lama Rp 1 Juta, kemudian memberikan uang baru Rp 900 ribu, maka ini adalah riba. Karena ada selisih Rp 100 ribu," jelas Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dalam video YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (9/5/2021).
Buya Yahya menegaskan, jika riba dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediakan jasa berdosa di hadapan Allah SWT.
Meskipun pihak penukar rela jika ada selisih harga nilai tukarnya.
"Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa di hadapan Allah. Biarpun rela," kata Buya Yahya.
Baca juga: Doa Setelah Shalat Dhuha Agar Terbebas dari Utang Riba
Buya Yahya mengingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.
Sebab transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka itu juga masuk dalam wilayah riba.
Tarif atau biaya yang dibayarkan pada penukaran uang di pinggir jalan adalah jasanya, bukan pada barangnya, yaitu uang.
"Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba, Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," katanya.
Pembayaran tarif pada jasa itu sendiri disebutkan dalam Alquran, perihal perempuan sebagai penyedia jasa ASI, bukan jual-beli ASI seperti keterangan berikut ini:
قال الله تعالى: فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ علق الأجرة بفعل الإرضاع لا باللبن
Artinya: Allah berfirman, “Bila mereka telah menyusui anakmu, maka berikan upah kepada mereka” (Surat At-Thalaq ayat 6). Allah mengaitkan upah di situ dengan aktivitas menyusui, bukan pada asinya (Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 249).
Baca juga: Doa Setelah Shalat Dhuha agar Terbebas dari Utang dan Riba, Lengkap dengan Bacaan Dzikirnya
Soal tarif jasa penukaran uang ini memang tidak diatur di dalam fiqih. Tarif jasa disesuaikan dengan kesepakatan atau keridhaan antara kedua belah pihak.
Buya Yahya juga menambahkan, saat melakukan penukaran, bukan hanya nilainya yang sama, tapi serah terimanya juga harus sama.
Misalnya uang ditukarkan secara tunai, maka harus dikembalikan dengan tunai pula.
Jika tidak sama, maka itu tetap masuk ke dalam wilayah riba.
"Nilainya harus sama. Bahkan bukan nilainya saja harus sama, serah terima pun harus sama waktunya. Engkau menyerahkan aku memberikan. Kalau tidak nanti termasuk riba yadd," ujar Buya Yahya.
"Atau transaksinya harus kontan. Kontan dengan kontan. Kalau ga masuk ke wilayah nasi’ah, riba nasi'ah," pungkasnya.
(Magang TribunSolo.Com/Ilham Dwi Rahman)
| Kapan Waktu Terakhir Puasa Syawal 1445 H? Umat Muslim Cek, Jangan Sampai Pahala Terlewatkan |
|
|---|
| LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Fitri 2024, Akankah Lebaran 2024 Serentak 10 April 2024 ? |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah Wonogiri Selasa 9 April 2024, Cek Jadwal Buka Puasa Ramadan 2024 |
|
|---|
| 5 Tradisi Rayakan Lebaran di Berbagai Negara Muslim, Ada yang Sama dengan Indonesia Lho |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah Sragen Selasa 9 April 2024, Cek Juga Waktu Salat dan Berbuka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tukar-uang_20170621_172607.jpg)